Relawan Kesehatan Sebut Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Salah Sasaran
Senin, 16 November 2020 - 22:39 WIB
JAKARTA - Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Jakarta Pusat, terkesan salah sasaran. Pasal, Pemprov DKI sudah menegakan aturan protokol kesehatan dengan menyampaikan surat peringatan dan denda terhadap panitia kegiatan acara tersebut.
Ketua Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengatakan, ada kesan tebang pilih soal pemanggilan terhadap Anies Baswedan. Agung pun mempertanyakan kaitan pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya dengan dasar pelanggaran Pasal 93 UU tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah," ujar Agung dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (16/11/2020).
Agung melanjutkan, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum. "Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung," ujarnya.
Aktivis 98 ini menambahkan, tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law. (Baca: Komentar Pedas Anies Baswedan Soal Kerumunan di Jakpus: Lihat Kerumunan Pilkada, Apa Ada Penindakan?)
Menurut Agung, kepolisian juga tidak bisa terbang pilih dengan hanya memanggil 1 atau 2 pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan tapi harus tegak disemua daerah yang terjadinya kumpulan massa dalam jumlah besar. "Saat penjemputan Habib Rizieq Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa apa Gubernur Banten diminta klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Wali Kota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa?," katanya.
Agung menduga Polri salah sasaran memanggil Anies Baswedan dalam kasus pernikahan dan Maulid Nabi yang diadakan Habib Rizieq Shihab. "Jelas salah sasaran, pertama Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, pemprov DKI sudah proaktif menjalankan peraturan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda sebesar Rp50 juta," tegas Agung.
Agung meminta kepada semua pihak berpikir jernih. "Pemprov DKI sudah menegakan aturan protokol kesehatan. Denda sudah dan surat peringatan sudah lalu apa lagi?. Jangan ada kesan aneh dong," ucapnya.
Ketua Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengatakan, ada kesan tebang pilih soal pemanggilan terhadap Anies Baswedan. Agung pun mempertanyakan kaitan pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya dengan dasar pelanggaran Pasal 93 UU tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah," ujar Agung dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (16/11/2020).
Agung melanjutkan, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum. "Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung," ujarnya.
Aktivis 98 ini menambahkan, tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law. (Baca: Komentar Pedas Anies Baswedan Soal Kerumunan di Jakpus: Lihat Kerumunan Pilkada, Apa Ada Penindakan?)
Menurut Agung, kepolisian juga tidak bisa terbang pilih dengan hanya memanggil 1 atau 2 pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan tapi harus tegak disemua daerah yang terjadinya kumpulan massa dalam jumlah besar. "Saat penjemputan Habib Rizieq Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa apa Gubernur Banten diminta klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Wali Kota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa?," katanya.
Agung menduga Polri salah sasaran memanggil Anies Baswedan dalam kasus pernikahan dan Maulid Nabi yang diadakan Habib Rizieq Shihab. "Jelas salah sasaran, pertama Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, pemprov DKI sudah proaktif menjalankan peraturan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda sebesar Rp50 juta," tegas Agung.
Agung meminta kepada semua pihak berpikir jernih. "Pemprov DKI sudah menegakan aturan protokol kesehatan. Denda sudah dan surat peringatan sudah lalu apa lagi?. Jangan ada kesan aneh dong," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda