Komentar Pedas Anies Baswedan Soal Kerumunan di Jakpus: Lihat Kerumunan Pilkada, Apa Ada Penindakan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menanggapi surat pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, Anies menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan sebelum kegiatan kerumunan itu terjadi.
(Baca juga : Warganet Tuding Video Musik StayC Jiplak Miley Cyrus )
Menurut dia, penanganan kegiatan kerumunan di Petamburan sudah dilakukan secara proaktif, mulai dari pengiriman surat yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara perihal peringatan ketentuan yang harus ditaati hingga penindakan sanksi administrasi. (Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq)
"Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca juga : Heroik, Diplomat Inggris Selamatkan Mahasiswa China Tenggelam di Sungai )
Di berbagai tempat banyak aktivitas pertemuan yang menimbulkan kerumunan. Apakah ada penindakan?. Jakarta memilih untuk melakukan tindakan dalam waktu kurang dari 24 jam. (Baca juga: Wagub DKI Beri Respons Mengejutkan Terkait Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro)
"Jadi yang dikerjakan sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai ketentuan. Ketentuannya diatur dimana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies.
(Baca juga : Warganet Tuding Video Musik StayC Jiplak Miley Cyrus )
Menurut dia, penanganan kegiatan kerumunan di Petamburan sudah dilakukan secara proaktif, mulai dari pengiriman surat yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara perihal peringatan ketentuan yang harus ditaati hingga penindakan sanksi administrasi. (Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq)
"Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
(Baca juga : Heroik, Diplomat Inggris Selamatkan Mahasiswa China Tenggelam di Sungai )
Di berbagai tempat banyak aktivitas pertemuan yang menimbulkan kerumunan. Apakah ada penindakan?. Jakarta memilih untuk melakukan tindakan dalam waktu kurang dari 24 jam. (Baca juga: Wagub DKI Beri Respons Mengejutkan Terkait Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro)
"Jadi yang dikerjakan sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai ketentuan. Ketentuannya diatur dimana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," kata Anies.
(jon)