Pura-pura Sopirin Wanita Mabuk di Diskotek, Mobilnya Lalu Dibawa Kabur
Senin, 16 November 2020 - 21:30 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus baru, yakni dengan mendekati perempuan mabuk di kelab atau diskotek .
Dalam kasus ini, polisi meringkus pelaku, Hilman (21), saat berupaya membawa kabur mobil Honda Brio bernomor polisi B 1164 TYZ warna merah milik korban berinisial SA (28).
”Pelaku kami tangkap saat coba membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kabupaten Bogor pada Selasa (10/11/2020) malam,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat)
Kasus ini bermula ketika korban SA dan rekan-rekan wanitanya sedang berada di diskotek DNA yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi pada 2 November 2020. Di tempat hiburan malam itu, korban dan rekan-rekannya sudah hanyut dalam pengaruh minuman beralkohol.
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban hendak beranjak pulang dengan temannya. Namun, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan merayu agar diantar pulang lantaran kondisi korban yang sudah mabuk. Pelaku berdalih jika korban mengendarai kendaraan mobil sendiri akan mencelakakan diri dan sangat berbahaya.
”Pelaku bertutur kata dan coba terus merayu agar korban dapat diantar pulang dengan mobil korban. Modusnya kenal sama orang-orang yang ada di diskotek DNA dan mami-maminya,” ungkapnya. (Baca juga: Pembunuh Gadis Bookingan Siapkan Pisau, Apakah Sudah Direncanakan?)
Lama-kelamaan korban terkena bujuk rayu pelaku hingga bersedia untuk diantar pulang dengan mobil korban. Selanjutnya, SA dan pelaku menuju kontrakan korban yang ada di Jalan Masjid At Taqwa, RT 001/RW 006, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
”Korban pulang bersama dengan rekannya. Sampai di kontrakan korban langsung menuju kamar dan tidur pulas, sementara pelaku masih menunggu di luar,” jelasnya.
Tak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam untuk memastikan jika korban sudah dalam kondisi tertidur pulas. Setelah dirasa aman, pelaku lalu membawa kabur mobil korban. Pada pukul 09.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat di halaman parkir kendaraannya sudah tidak ada di tempat, dibawa kabur pelaku.
Selanjutnya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Pondok Gede dengan hingga keluar Laporan Polisi Nomor : LP/1546/K/XI/2020/Restro Bekasi Kota, pada tanggal 2 November 2020.”Pelaku kami sangkakan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat atau mobil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi meringkus pelaku, Hilman (21), saat berupaya membawa kabur mobil Honda Brio bernomor polisi B 1164 TYZ warna merah milik korban berinisial SA (28).
”Pelaku kami tangkap saat coba membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kabupaten Bogor pada Selasa (10/11/2020) malam,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat)
Kasus ini bermula ketika korban SA dan rekan-rekan wanitanya sedang berada di diskotek DNA yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi pada 2 November 2020. Di tempat hiburan malam itu, korban dan rekan-rekannya sudah hanyut dalam pengaruh minuman beralkohol.
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban hendak beranjak pulang dengan temannya. Namun, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan merayu agar diantar pulang lantaran kondisi korban yang sudah mabuk. Pelaku berdalih jika korban mengendarai kendaraan mobil sendiri akan mencelakakan diri dan sangat berbahaya.
”Pelaku bertutur kata dan coba terus merayu agar korban dapat diantar pulang dengan mobil korban. Modusnya kenal sama orang-orang yang ada di diskotek DNA dan mami-maminya,” ungkapnya. (Baca juga: Pembunuh Gadis Bookingan Siapkan Pisau, Apakah Sudah Direncanakan?)
Lama-kelamaan korban terkena bujuk rayu pelaku hingga bersedia untuk diantar pulang dengan mobil korban. Selanjutnya, SA dan pelaku menuju kontrakan korban yang ada di Jalan Masjid At Taqwa, RT 001/RW 006, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
”Korban pulang bersama dengan rekannya. Sampai di kontrakan korban langsung menuju kamar dan tidur pulas, sementara pelaku masih menunggu di luar,” jelasnya.
Tak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam untuk memastikan jika korban sudah dalam kondisi tertidur pulas. Setelah dirasa aman, pelaku lalu membawa kabur mobil korban. Pada pukul 09.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat di halaman parkir kendaraannya sudah tidak ada di tempat, dibawa kabur pelaku.
Selanjutnya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Pondok Gede dengan hingga keluar Laporan Polisi Nomor : LP/1546/K/XI/2020/Restro Bekasi Kota, pada tanggal 2 November 2020.”Pelaku kami sangkakan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat atau mobil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda