Dua Pengedar Ditangkap, 27 Paket Ganja Disita
Senin, 16 November 2020 - 18:30 WIB
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tersangka MR (20) dan HA (23), polisi menyita barang bukit 27 paket ganja.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, petugas menangkap kedua pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. (Baca juga: Pengacara Sebut Sayimah Salsabilah Konsumsi Ganja untuk Kesehatan)
"Dua orang tersangka ini mendapatkan ganja dari jaringan Sumatera dan kami lakukan penangkapan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat," ujar Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/11/2020).
Kedua pengedar ganja ini ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap seorang pemakai ganja di wilayah Jakarta Utara.
(Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Juga Dicopot dari Jabatannya)
"Dari hasil penyelidikan kami terhadap pemakai, kemudian kami lakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dimana kami menemukan dua orang tersangka tersebut," jelas Rango.
Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti yang kami amankan 27 paket ganja seberat 23 kilogram," tukasnya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, petugas menangkap kedua pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. (Baca juga: Pengacara Sebut Sayimah Salsabilah Konsumsi Ganja untuk Kesehatan)
"Dua orang tersangka ini mendapatkan ganja dari jaringan Sumatera dan kami lakukan penangkapan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat," ujar Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/11/2020).
Kedua pengedar ganja ini ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap seorang pemakai ganja di wilayah Jakarta Utara.
(Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Juga Dicopot dari Jabatannya)
"Dari hasil penyelidikan kami terhadap pemakai, kemudian kami lakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dimana kami menemukan dua orang tersangka tersebut," jelas Rango.
Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti yang kami amankan 27 paket ganja seberat 23 kilogram," tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda