Pemprov DKI Hentikan Sementara Usaha di Luar Ketentuan PSBB

Kamis, 16 April 2020 - 10:35 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah perusahaan di luar aturan pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta telah ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). sikap itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Dihentikan kegiatannya sementara. Karena kan sesuau aturan yang di luar daripada ketentuan perkantoran bidang pemerintahan termasuk beberapa sektor usaha di luar itu memang harus dihentikan," kata Arifin di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Tak hanya Satpol PP, kata dia, pihaknya bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak). (Baca juga: KPK Minta Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan Penanganan Wabah Corona )



"Sudah itu bersama dengan bergabung dengan unsur dari Disnaker. Kemudian perindustrian dan perdagangan seperti itu sama-sama," tambahnya.

Penghentian sementara tempat usaha itu akan berlangsung mengikuti aturan PSBB. (Baca juga: Ridwan Kamil Pantau Distribusi Bansos Dampak Covid-19 di Kota Bekasi )

"Sampai 23 April. PSBB kan sampai tanggal 23 April. Awalnya kita sampaikan bahwa ketentuannya memang tidak boleh untuk beraktivitas. Jadi kalau hari ini dikasih tahu besoknya harusnya sudah tutup. Bukan disegel ya. Disegel enggak ada dalam pergub, yang ada dihentikan sementara aktivitasnya sementara," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More