Pemkab Bekasi Hadapi Lima Gugatan Hukum, Apa Saja?

Minggu, 15 November 2020 - 15:13 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menghadapi lima gugatan hukum yang dilayangkan oleh masyarakat. Satu di antaranya berkaitan dengan upaya melawan hukum yang tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

”Untuk yang itu (gugatan tentang upaya melawan hukum) sudah masuk pada memberikan jawaban. Jika dalam pidana umum biasanya disebut pledoi,” ujar Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, Minggu (15/11/2020).

Gugatan terkait upaya melawan hukum itu dilayangkan perusahaan pemenang proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang beberapa tahun lalu. Pemenang proyek menggugat Pemkab Bekasi karena dinilai menyalahi aturan setelah melakukan pemutusan kontrak kerja sama.



Akibat polemik ini, Pasar Baru Cikarang tak kunjung dibangun. Padahal sejak 2015, pasar yang berlokasi di pusat perniagaan di Kabupaten Bekasi ini ludes terbakar. Sejak itu, para pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan serta di bangunan pasar sisa terbakar.

Terkait gugatan tersebut, Donny memastikan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk memenangkan perkara ini. Salah satu faktor yang dikuatkan yakni penilaian terhadap perusahaan pemenang lelang yang dianggap wanprestasi. ”Salah satunya tentang wanprestasi. Tapi kami memiliki bukti juga yang kuat yang akan disampaikan di sidang jawaban nanti,” katanya.

Selain persoalan Pasar Baru Cikarang, tiga gugatan yakni kepemilikan lahan yang dilayangkan para ahli waris dan gugatan terdaftar di PN Cikarang. (Baca juga: Gelombang PHK di Bekasi Tak Terbendung, Apindo: Industri Sedang Bersiap Kembali Bangkit)

Pertama, gugatan lahan menyangkut sebidang tanah yang diduduki Sekolah Dasar Negeri Sukamanah 02 di Kecamatan Sukatani. ”Dulu sekolah ini termasuk sekolah inpres yang sesuai program pemerintah pusat tentang pengentasan buta huruf, pusat memiliki anggaran untuk membangun sekolah, pemerintah daerah tingkat dua yang menyiapkan lahannya,” ucapnya.

Kedua, gugatan lahan pembibitan di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Meski digugat, Donny menegaskan Pemkab Bekasi memiliki bukti kepemilikan yang sah terkait dua gugatan lahan tersebut.”Kami memiliki sertifikatnya dan terdaftar sebagai aset Pemkab Bekasi,” ungkapnya.

Kemudian gugatan ketiga berkaitan atas tanah kas desa di Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya.”Untuk kasus ini ada tujuh pihak yang tergugat. Namun beberapa dicabut termasuk Pemkab Bekasi sehingga dianggap tidak ada gugatan,” tegasnya.

Sedangkan satu gugatan lainnya yakni terkait Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi. Berbeda dengan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan perwakilan masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Donny mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah dinas yang berkaitan dengan gugatan. Dari koordinasi tersebut, Pemkab Bekasi memiliki bukti yang kuat untuk melawan gugatan. “Seperti yang sekolah, kami koordinasinya dengan Dinas Pendidikan. Kalau lahan pembibitan dengan Dinas Pertanian,” jelasnya.

Donny menambahkan, keseluruhan gugatan masih dalam proses.”Jadi belum ada yang sampai putusan. Semuanya proses. Jadi nanti kita tunggu saja, kami siapkan strategi-strategi untuk menghadapi gugatan,” tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More