Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Penambahan Saham di PT Delta Djakarta

Jum'at, 13 November 2020 - 21:19 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, tidak ada penambahan saham kepemilikan di PT Delta Djakarta. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, tidak ada penambahan saham kepemilikan di PT Delta Djakarta . Pemprov DKI Jakarta pun telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," kata Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, informasi yang menyebut penambahan saham bersumber dari satu dokumen di situs BEI. Di dalamnya komposisi saham tertukar atau terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia, seperti tautan berikut: https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202011/c5e0e7fd6f_8272eb54c2.pdf.

Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya. Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut. (Baca juga; BP BUMD DKI: Pelepasan Saham di Perusahaan Bir Anker Masih Berjalan )

Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya. Tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33% dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25%. (Baca juga; Pemprov DKI Disebut Tambah Saham di Perusahaan Bir, Begini Faktanya )



Itu seperti tercantum dalam dokumen yang benar dari situs BEI berikut: https://idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202011/23d8677486_50d52fb881.pdf.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.

- Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;

- Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More