Anggota JKT48 Laporkan Kasus Dugaan Asusila ke Polda Metro Jaya

Rabu, 11 November 2020 - 18:37 WIB
Salah satu personel JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindak asusila ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya.

Akun Twitter resmi @officialJKT48 menyampaikan laporan tersebut dilayangkan oleh Aurellia pada Sabtu (7/11/2020). Dalam kicauannya, dia juga menyertakan bukti laporan tersebut yang telah terdaftar dengan Nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. (Baca juga: JKT48 Terdampak Pandemi, Sepi Job Berujung Pengurangan Personel)

Dalam surat tersebut tercatat selaku pihak pelapor yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia. Sedangkan, pihak terlapor tertulis dalam lidik.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," ujar akun @officialJKT48. (Baca juga: Gandeng JKT48, Rutgers Indonesia Ajak Remaja Melek Isu HKSR)

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Dia akan mengecek terlebih dahulu untuk memastikannya. "Saya cek dulu ya," singkatnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More