Pandemi Covid-19, PLN UP3 Cikarang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Sabtu, 09 Mei 2020 - 20:20 WIB
BEKASI - PLN UP3 Cikarang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak masyarakat tidak termakan isu adanya kenaikan tarif listrik di tengah pandemi Covid-19. PLN pun telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Manajer UP3 Cikarang, Ahmad Syauki menuturkan, mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan PLN pusat dan akan mensosialisasikan ke para pelanggan PLN di Cikarang."Seluruh ULP dibawah UP3 Cikarang akan turun langsung ke pelanggan untuk mensosialisasikannya sehingga masyarakat tidak termakan isu adanya kenaikan tarif listrik ditengah pandemi covid-19," kata Syauki dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Sabtu (9/5/2020).
Cikarang sendiri, lanjut Syauki, merupakan wilayah di Kabupaten Bekasi dan termasuk daerah zona merah Covid-19. Selain melakukan sosialisasi kebijakan PLN pusat dengan cara melakukan selebaran pemberitahuan melalui media sosial, tatap muka dan media dalam jaringan. PLN UP3 Cikarang juga turut serta membantu masyarakat sekitar yang terdampak Covid-19.
"Belum lama ini kami juga membagikan sembako gratis ke masyarakat melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN dengan menyalurkan 230 paket sembako kepada warga yang berada di wilayah kerja UP3 Cikarang," ujarnya.
Untuk diketahui merespons isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi Covid-19. PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Posko tersebut secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.
“Jadi kami akan proaktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka.
Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.
“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” kata Made.
PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.
"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," ucapnya.
Manajer UP3 Cikarang, Ahmad Syauki menuturkan, mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan PLN pusat dan akan mensosialisasikan ke para pelanggan PLN di Cikarang."Seluruh ULP dibawah UP3 Cikarang akan turun langsung ke pelanggan untuk mensosialisasikannya sehingga masyarakat tidak termakan isu adanya kenaikan tarif listrik ditengah pandemi covid-19," kata Syauki dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Sabtu (9/5/2020).
Cikarang sendiri, lanjut Syauki, merupakan wilayah di Kabupaten Bekasi dan termasuk daerah zona merah Covid-19. Selain melakukan sosialisasi kebijakan PLN pusat dengan cara melakukan selebaran pemberitahuan melalui media sosial, tatap muka dan media dalam jaringan. PLN UP3 Cikarang juga turut serta membantu masyarakat sekitar yang terdampak Covid-19.
"Belum lama ini kami juga membagikan sembako gratis ke masyarakat melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN dengan menyalurkan 230 paket sembako kepada warga yang berada di wilayah kerja UP3 Cikarang," ujarnya.
Untuk diketahui merespons isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi Covid-19. PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Posko tersebut secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.
“Jadi kami akan proaktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” ujar Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka.
Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.
“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” kata Made.
PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.
"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda