Kriminalitas Kian Marak, Residivis Manfaatkan PSBB untuk Beraksi

Kamis, 16 April 2020 - 08:30 WIB
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan beberapa butir peluru. Selain itu, pelaku yang berhasil ditangkap adalah LP (29). Pria asal Lampung ini mengaku berperan sebagai pemetik barang curian. “Satu orang orang berinisial I yang bertugas sebaga joki berhasil melarikan diri dan sudah masuk dalam DPO,” ujarnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai meningkatnya kasus kriminal seperti pencurian dan perampokan, patut disinyalir menjadi lebih parah akibat kebijakan Kemenkumham melepas narapidana. Di berbagai daerah, media melaporkan napi yang baru bebas itu langsung beraksi kembali dengan mencuri, merampok, menjambret, hingga membegal.

Kondisi pandemi membuat jutaan orang sedang sulit mencari kerja. Bahkan di Jawa saja, lebih dari 200.000 orang dirumahkan pekan lalu. Situasi lebih sulit tentu dihadapi napi-napi yang baru berupaya asimilasi. Karena itu, dia menilai wajar bila sebagian bekas narapidana tertarik kembali ke keahlian lama mereka di bidang kriminal.

"Kasus ini harus menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Bagaimana janji Menkumham jika para napi itu akan diawasi. Harus diantisipasi agar tidak menjadi fenomena, di mana setelah menghirup udara bebas, ternyata para napi tidak jera, bahkan tidak berselang lama langsung kembali beraksi," ujar Neta. (Yan Yusuf/Haryudi/Helmi Syarif)
(yuds)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More