Langgar UU Psikotropika, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 05 November 2020 - 16:08 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara untuk artis cantik Vanessa Angel. Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara untuk artis cantik Vanessa Angel . Wanita cantik ini dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar UU Psikotropika.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

(Baca juga : Perawat Ini Membunuh dan Memasak Dokter yang Memerasnya untuk Berhubungan Seks )

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Baca: Hadapi Sidang Vonis, Vanessa Angel Didampingi Suami dan Orang Tua)

Sementara untuk menjalani perkara, barang bukti 20 pil Xanax yang disita akan dimusnahkan. Vanessa sendiri usai mendengar putusan itu memilih menimbang hasil vonis itu menerima atau memutuskan untuk banding.“Pikir-pikir dulu yang Mulia,” ujar Vanessa kepada hakim.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More