Pembunuh Cewek Open BO Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2020 - 18:00 WIB
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota selesai melakukan penyidikan terhadap Bayu Bani Adam, pelaku pembunuhan cewek open Booking Order (BO) bernama Siti Soleha (23). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota selesai melakukan penyidikan terhadap Bayu Bani Adam, pelaku pembunuhan cewek open Booking Order (BO) bernama Siti Soleha (23). Polisi menjerat lelaki yang bekerja sebagai tukang taman dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, dalam proses penyidikan, tersangka murni melakukan pembunuhan tanpa terencana. Petugas juga telah memeriksa kejiwaan pelaku. ”Motifnya tanpa terencana, dan hasil penyidikan pelaku memang ingin mengambil uang korban seusai berhubungan badan,” katanya, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta di lapangan, sebelumnya pelaku memesan jasa pekerja seks komersial itu melalui aplikasi jejaring media sosial aplikasi MiChat. Antara pelaku dan korban menyepakati harga sebesar Rp450.000. Disitu, hasrat pelaku sudah menggebu-gebu untuk menggunakan jasa korban. (Baca juga; Keterangan Pelaku Pembunuh Gadis Bookingan Bikin Polisi Curiga )

Pada Minggu (25/10/2020), pelaku datang ke indekos korban milik Haji Jamal di Jalan Rahayu RT 04/01, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada pukul 16.00 WIB. Indekos korban berada di lantai tiga bernomor 12 dari bangunan empat lantai itu. Saat hendak membuka pakaian, pelaku melihat uang dalam dompet korban.

Di saat itulah niat jahat pelaku muncul. Namun, pelaku lebih dahulu menyalurkan syahwatnya kepada perempuan asal Kampung Rawa Gempol, Desa Cijati, Kecamatan Manjis, Kabupaten Purwakarta, itu. Selepasnya berhubungan badan, korban mulai memakai pakaiannya dan bersandar di atas kasur. Seketika, pelaku mulai melancarkan aksi kriminalnya. (Baca juga; Bayu Habisi Nyawa Gadis Bookingan Bertarif Rp450 Ribu Itu karena Tergiur Harta )

Pelaku mengambil pisau yang selalu tersedia dalam tasnya. Korban dibekap dan didorong hingga terjungkal dengan posisi telungkup. Pelaku langsung menusuk pisau ke bagian leher dan perut sebelah kiri korban. Seketika korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku, dan setelah itu korban tidak bergerak lagi.

Sementara pelaku sempat mencari dompet milik korban namun tidak ditemukan, lalu pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci kamar korban. Usai melancarkan aksi sadisnya, pelaku bergegas pulang ke rumah. Namun tak lama kemudian pelaku mendatangi Polsek Bekasi Utara untuk mengakui perbuatannya.

Petugas Polsek Bekasi Utara kemudian mendatangi Indekos Haji Jamal yang letaknya tak jauh dari Stasiun Bekasi. Polisi meminta izin untuk melihat jenazah korban.”Penghuni maupun penjaga Indekos mulanya tidak ada yang tahu, baru tahu setelah petugas datang ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dalam kejadian ini, selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau milik korban yang disimpan dalam tas berwarna merah dan uang dalam dompet korban senilai Rp1,8 juta serta dua ponsel. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresto Bekasi Kota.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More