Nekat Buka di Masa PSBB, Ramayana Cikupa Langsung Disegel
Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:40 WIB
TANGERANG - Kembali dibukanya Ramayana Sabar Subur di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/5/2020) menghebohkan masyarakat.
Puluhan warga menyerbu Ramayana hingga menyebabkan kerumunan. Mereka berburu diskon, melihat-lihat pakaian Lebaran. Namun, tidak berlangsung lama, petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan penutupan. (Baca juga: Tekan Penularan Covid-19, Pasar Anyar Terapkan Physical Distancing)
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, mal itu melanggar Perbup Tangerang No 24 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini diperpanjang.
"Pemkab Tangerang saat ini tengah berupaya mencegah wabah Covid-19 dengan memberlakukan PSBB, terutama pembatasan transportasi maupun kegiatan usaha yang menimbulkan kerumunan," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Pada PSBB tahap kedua ini pihaknya langsung memberlakukan sanksi tegas bagi unit usaha yang nekat melanggar ketentuan. "Kami bersama Trantib Cikupa menyegel kegiatan usaha Mall Ramayana Cikupa karena menimbulkan kerumunan orang. Kalau tidak ditutup akan menimbulkan terjadinya penularan Covid-19," paparnya.
"Beberapa tempat seperti penginapan, resto, warung makan juga sudah ditertibkan. Usaha warung makan tidak boleh melayani pengunjung makan di tempat terkecuali dibungkus untuk dibawa pulang," tambah Bambang. (Baca juga: Langgar PSBB, 17.371 Orang Diberi Teguran Tertulis)
Camat Cikupa Abdullah mengaku kaget dengan mulai dibukanya Ramayana Cikupa. Tidak ingin mengambil risiko penularan Covid-19, pihaknya langsung menegur pengelola mal.
"Awalnya pihak manajemen Ramayana mengatakan usahanya hanya akan menjual sembako. Namun, setelah dibuka selama sehari jual komoditas pakaian," ujarnya.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat langsung mengadukan hal itu. Tidak pikir lama, pihaknya langsung menghubungi petugas Satpol PP agar langsung penyegelan.
Lihat Juga: 2 Pekan Isoman di Rumah, Pasangan Kakek Nenek di Cisauk Tangerang Ini Tidak Tersentuh Bantuan
Puluhan warga menyerbu Ramayana hingga menyebabkan kerumunan. Mereka berburu diskon, melihat-lihat pakaian Lebaran. Namun, tidak berlangsung lama, petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan penutupan. (Baca juga: Tekan Penularan Covid-19, Pasar Anyar Terapkan Physical Distancing)
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, mal itu melanggar Perbup Tangerang No 24 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini diperpanjang.
"Pemkab Tangerang saat ini tengah berupaya mencegah wabah Covid-19 dengan memberlakukan PSBB, terutama pembatasan transportasi maupun kegiatan usaha yang menimbulkan kerumunan," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Pada PSBB tahap kedua ini pihaknya langsung memberlakukan sanksi tegas bagi unit usaha yang nekat melanggar ketentuan. "Kami bersama Trantib Cikupa menyegel kegiatan usaha Mall Ramayana Cikupa karena menimbulkan kerumunan orang. Kalau tidak ditutup akan menimbulkan terjadinya penularan Covid-19," paparnya.
"Beberapa tempat seperti penginapan, resto, warung makan juga sudah ditertibkan. Usaha warung makan tidak boleh melayani pengunjung makan di tempat terkecuali dibungkus untuk dibawa pulang," tambah Bambang. (Baca juga: Langgar PSBB, 17.371 Orang Diberi Teguran Tertulis)
Camat Cikupa Abdullah mengaku kaget dengan mulai dibukanya Ramayana Cikupa. Tidak ingin mengambil risiko penularan Covid-19, pihaknya langsung menegur pengelola mal.
"Awalnya pihak manajemen Ramayana mengatakan usahanya hanya akan menjual sembako. Namun, setelah dibuka selama sehari jual komoditas pakaian," ujarnya.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat langsung mengadukan hal itu. Tidak pikir lama, pihaknya langsung menghubungi petugas Satpol PP agar langsung penyegelan.
Lihat Juga: 2 Pekan Isoman di Rumah, Pasangan Kakek Nenek di Cisauk Tangerang Ini Tidak Tersentuh Bantuan
(jon)
tulis komentar anda