Sepakati Besaran APBD Perubahan DKI Rp63,2 Triliun, DPRD Sorot Kegiatan Dana PEN

Senin, 02 November 2020 - 18:34 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta sebesar Rp63,23 triliun. DPRD DKI Jakarta akan menyoroti masalah penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didapat DKI sebesar Rp12,5 triliun.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) terhadap dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp63,3 triliun.

"Besaran anggaran tersebut mengalami penurunan pagu sekitar Rp24,72 triliun dari total penetapan APBD tahun 2020 sebesar Rp87,95 triliun," kata Taufik usai paripurna KUA-PPAS Perubahan menjadi Raperda APBD Perubahan DKI 2020 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020)



Taufik menjelaskan, penurunan anggaran disesuaikan terhadap proyeksi target perubahan APBD DKI 2020 yang semula disepakati Rp82,19 triliun menjadi Rp55,94 triliun yang terjadi di beberapa postur pendapatan akibat pandemi Covid-19. (Baca: Usai Bakar Poster Macron, Ribuan Massa Aksi Bela Nabi Bubarkan Diri secara Tertib)

Contohnya, pajak daerah Rp30,83 triliun berkurang sebesar Rp19,34 triliun atau 38,55% dari target semula sebesar Rp50,17 triliun, retribusi daerah Rp468,71 miliar berkurang sebesar Rp287,04 miliar atau 37,99% dari target semula sebesar Rp755,75 miliar, serta pendapatan asli daerah lain yang sah Rp4,20 miliar berkurang sebesar Rp1,68 miliar atau 28,59% dari target semula sebesar Rp5,88 miliar.

"Besok akan ada pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Raperda APBD Perubahan DKI 2020. Setelah itu akan didalami kembali kegiatan di masing masing komisi," ungkapnya.

DPRD DKI Jakarta, lanjut Taufik, akan mendalami kegiatan yang menggunakan dana PEN. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menggunakan dana PEN untuk membiayai program-program yang mangkrak akibat pandemi Covid-19. Diantaranya, yaitu, untuk pembangunan Jakarta International Stadium, ada normalisasi kali dan pelebaran kali, pembebasan lahan untuk kali, ada underpass dan flyover.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp12,5 triliun. Pencairan dana pinjaman sebanyak dua kali pada 2020 dan 2021. Untuk tahun ini didapat sebesar Rp3,2 triliun.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More