Anak Minta Uang, Kuli Bangunan di Kalideres Nyaris Merampok
Jum'at, 08 Mei 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA - Desakan anak yang terus minta uang di tengah pandemi Covid-19 membuat Hermanto (42) gelap mata. Buruh bangunan itu nyaris merampok rumah mewah di Citra 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).
“Kami mengamankannya kurang dari 24 jam. Setelah olah TKP dan menyisir menggunakan anjing pelacak, pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana, Jumat (8/5/2020).
Dengan modus padamkan listrik, tersangka nekat masuk dan berusaha menjarah rumah tersebut persisnya menjelang sahur. Aksi pelaku terbongkar pemilik rumah yang melawan. Karena panik, perampok itu kemudian melarikan diri. (Baca juga: Penghuni Rumah Lawan Perampok Bermodus Padamkan Listrik)
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan diketahui pelaku tak lain buruh bangunan. Hermanto bekerja merenovasi rumah yang berdekatan dengan rumah korban.
Karena gelap mata dan desakan si anak yang minta uang, pelaku memanfaatkan waktu menjelang sahur untuk merampok keluarga tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 jo 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pencurian kekerasan dan penganiayaan dengan hukuman tiga tahun penjara.
“Kami mengamankannya kurang dari 24 jam. Setelah olah TKP dan menyisir menggunakan anjing pelacak, pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana, Jumat (8/5/2020).
Dengan modus padamkan listrik, tersangka nekat masuk dan berusaha menjarah rumah tersebut persisnya menjelang sahur. Aksi pelaku terbongkar pemilik rumah yang melawan. Karena panik, perampok itu kemudian melarikan diri. (Baca juga: Penghuni Rumah Lawan Perampok Bermodus Padamkan Listrik)
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan diketahui pelaku tak lain buruh bangunan. Hermanto bekerja merenovasi rumah yang berdekatan dengan rumah korban.
Karena gelap mata dan desakan si anak yang minta uang, pelaku memanfaatkan waktu menjelang sahur untuk merampok keluarga tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 jo 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pencurian kekerasan dan penganiayaan dengan hukuman tiga tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda