Beraksi 7 Kali di Jakarta Timur dan Cikarang, Maling Motor Tewas Didor Polisi
Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:58 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menambak mati satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Komplotan ini sudah tujuh kali beraksi di Jakarta Timur dan Cikarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial FY (21), RE (27), dan MS (20) selaku pemetik yang ditangkap di kawasan Bogor serta T selaku penadah."Saat digeledah, satu tersangka inisial MS melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, saat dibawa ke RS dia meninggal dunia," kata Yusri pada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, modusnya para pelaku berkeliling naik motor mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Saat sasarannya ditemukan, mereka pun membagi tugas, ada yang sebagai joki, pengawas situasi, dan pemetik. (Baca: Seorang Ibu Hamil Tewas saat Gempa 5,4 SR Mengguncang Mamuju)
"Kelompok ini tak segan melukai korban, malah kelompok ini membawa senpi untuk melakukan aksinya sehingga kita temukan pada saat penangkapan 1 senpi ilegal," tuturnya. (Baca: Heboh, Wanita Paruh Baya Bawa Bensin Ingin Bakar Gedung Balai Kota DKI Jakarta)
Kini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polisi masih memburu pelaku lainnya di kasus tersebut dan mendalami asal usul senpi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial FY (21), RE (27), dan MS (20) selaku pemetik yang ditangkap di kawasan Bogor serta T selaku penadah."Saat digeledah, satu tersangka inisial MS melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, saat dibawa ke RS dia meninggal dunia," kata Yusri pada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, modusnya para pelaku berkeliling naik motor mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Saat sasarannya ditemukan, mereka pun membagi tugas, ada yang sebagai joki, pengawas situasi, dan pemetik. (Baca: Seorang Ibu Hamil Tewas saat Gempa 5,4 SR Mengguncang Mamuju)
"Kelompok ini tak segan melukai korban, malah kelompok ini membawa senpi untuk melakukan aksinya sehingga kita temukan pada saat penangkapan 1 senpi ilegal," tuturnya. (Baca: Heboh, Wanita Paruh Baya Bawa Bensin Ingin Bakar Gedung Balai Kota DKI Jakarta)
Kini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polisi masih memburu pelaku lainnya di kasus tersebut dan mendalami asal usul senpi tersebut.
(hab)
tulis komentar anda