Bupati Bogor Tidak Larang Warga Jabodetabek Melancong ke Puncak
Minggu, 25 Oktober 2020 - 11:53 WIB
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak melarang kunjungan wisata ke Puncak . Demikian juga, Pemkab Bogor akan terus melakukan pengetatan para pelancong dan pengusaha wisata wajib patuhi 50% pengunjung.
Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, jumlah pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), yakni 50% dari jumlah kapasitas tempat. Ade Yasin dalam surat Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB Pra-AKB, tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (Baca: Ditlantas Polda Metro Minta Masyarakat Tunda Liburan Akhir Pekan)
Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.
Ade Yasin kembali menegaskan aturan tersebut lantaran khawatir akan banyak dilanggar saat libur panjang Maulid Nabi pada pekan depan. Pasalnya, setiap libur panjang, Kabupaten Bogor kerap diserbu wisatawan, khususnya di Jalur Puncak.
"Semuanya harus mengerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi kluster dan penularan pasien positif COVID-19," kata Ade Yasin dalam siaran tertulis di SINDOnews pada Minggu (25/10/2020).
Setiap akhir pekan, petugas dari Dinas Satpol PP, harus perketatmonitoring tempat wisata dan tempat kuliner. Tidak lebih dari 50% kapasitas serta jam buka dan tutup objek wisata.
Sementara petugas dari Dishub, diminta antisipasidan skrining kendaraan masuk menuju puncak terutama kendaraan roda dua. Selainitu, tim dari BPBD dan Damkar juga diperintahkan siaga, guna mengantisipasisituasi di lapangan.
Sedangkan untuk petugas dari Dinas Kesehatan, agar siaga ambulans dan tenaga medis, khususnya kelapa PKM Ciawi dan Megamendung, untuk mengkondisikan atau dengan PKM terdekat, untuk ikut apel pagi di Gadog. Kekuatan tim di lapangan akan diperkuat tambahan 150 personel BKO dari Polda Jabar dan 250 personel TNI dari Kodim 0621 Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, jumlah pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), yakni 50% dari jumlah kapasitas tempat. Ade Yasin dalam surat Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB Pra-AKB, tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (Baca: Ditlantas Polda Metro Minta Masyarakat Tunda Liburan Akhir Pekan)
Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.
Ade Yasin kembali menegaskan aturan tersebut lantaran khawatir akan banyak dilanggar saat libur panjang Maulid Nabi pada pekan depan. Pasalnya, setiap libur panjang, Kabupaten Bogor kerap diserbu wisatawan, khususnya di Jalur Puncak.
"Semuanya harus mengerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi kluster dan penularan pasien positif COVID-19," kata Ade Yasin dalam siaran tertulis di SINDOnews pada Minggu (25/10/2020).
Setiap akhir pekan, petugas dari Dinas Satpol PP, harus perketatmonitoring tempat wisata dan tempat kuliner. Tidak lebih dari 50% kapasitas serta jam buka dan tutup objek wisata.
Sementara petugas dari Dishub, diminta antisipasidan skrining kendaraan masuk menuju puncak terutama kendaraan roda dua. Selainitu, tim dari BPBD dan Damkar juga diperintahkan siaga, guna mengantisipasisituasi di lapangan.
Sedangkan untuk petugas dari Dinas Kesehatan, agar siaga ambulans dan tenaga medis, khususnya kelapa PKM Ciawi dan Megamendung, untuk mengkondisikan atau dengan PKM terdekat, untuk ikut apel pagi di Gadog. Kekuatan tim di lapangan akan diperkuat tambahan 150 personel BKO dari Polda Jabar dan 250 personel TNI dari Kodim 0621 Kabupaten Bogor.
(hab)
tulis komentar anda