Polisi Ringkus Penodong Sepasang Kekasih di Danau Sunter
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 21:40 WIB
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus seorang pelaku yang melakukan penodongan terhadap masyarakat di Danau Sunter, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, penodongan terjadi pada 13 Oktober 2020 dini hari. "Sekitar pukul 01.15 WIB. Kronologisnya korban bernama HS dengan teman perempuannya (FA) sedang duduk di pinggir danau tiba-tiba dihampiri dua pelaku yakni PS dan NF (DPO)," ujarnya, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga: Diduga Depresi, Pria Lompat dari Jembatan Jombang Tangsel)
Saat menghampiri korban, NF langsung memperlihatkan senjata tajam jenis celurit dari balik sweaternya sambil meminta uang tambahan. Melihat senjata tajam tersebut korban pun langsung kaget.
"Korban teriak minta tolong ke warga sekitar lalu pelaku panik dan kabur dengan membawa motor korban yang kuncinya saat itu masih tercantol," kata Hadi.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menambahkan penangkapan pelaku tidak berlangsung lama. "Setelah melaksanakan observasi dan identifikasi cirri-ciri pelaku dari korban lalu kami berhasil mengejar dan menangkap satu pelaku PS yang masih dekat dari lokasi. Sementara NF masih dalam pengejaran," ujarnya. (Baca juga: Bus Double Decker Ludes Terbakar di Poll Lorena Cilandak, Netizen: 2M Angus)
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan hukuman paling lama 20 tahun. Untuk barang bukti yang telah kami amankan motor yang dipakai pelaku saat beraksi," kata Paksi.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, penodongan terjadi pada 13 Oktober 2020 dini hari. "Sekitar pukul 01.15 WIB. Kronologisnya korban bernama HS dengan teman perempuannya (FA) sedang duduk di pinggir danau tiba-tiba dihampiri dua pelaku yakni PS dan NF (DPO)," ujarnya, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga: Diduga Depresi, Pria Lompat dari Jembatan Jombang Tangsel)
Saat menghampiri korban, NF langsung memperlihatkan senjata tajam jenis celurit dari balik sweaternya sambil meminta uang tambahan. Melihat senjata tajam tersebut korban pun langsung kaget.
"Korban teriak minta tolong ke warga sekitar lalu pelaku panik dan kabur dengan membawa motor korban yang kuncinya saat itu masih tercantol," kata Hadi.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menambahkan penangkapan pelaku tidak berlangsung lama. "Setelah melaksanakan observasi dan identifikasi cirri-ciri pelaku dari korban lalu kami berhasil mengejar dan menangkap satu pelaku PS yang masih dekat dari lokasi. Sementara NF masih dalam pengejaran," ujarnya. (Baca juga: Bus Double Decker Ludes Terbakar di Poll Lorena Cilandak, Netizen: 2M Angus)
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan hukuman paling lama 20 tahun. Untuk barang bukti yang telah kami amankan motor yang dipakai pelaku saat beraksi," kata Paksi.
(jon)
tulis komentar anda