Dua Pelaku Tawuran Berdarah di Depok Diciduk Polisi
Kamis, 07 Mei 2020 - 13:48 WIB
DEPOK - Dua pelaku tawuran di Depok yang menyebabkan seorang pemuda bernama Adam (25) tewas ditangkap petugas kepolisian. Kedua pelaku yakni, AMM (17) dan RS (19) diciduk dari tempat persembunyiannya masing-masing.
Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan, kelompok korban dengan kelompok pelaku sepakat untuk tawuran via akun media sosial Instagram di Jalan Raya Duta Pelni, Sukmajaya, Depok, pada awai Mei 2020 lalu."Mereka janji untuk tawuran sebelum Subuh di ruas jalan tersebut," kata Elly kepada wartawan Kamis (7/5/2020).
Namun, lanjut Elly, sebelum sampai di lokasi ternyata kedua kelompok sudah saling berpapasan. Tawuran antara kedua kelompok pemuda ini pun terjadi dan saling sering menggunakan senjata tajam.
"Dalam tawuran itu Adam tewas akibat luka sabetan senjata tajam. Setelah diselediki dan identitifikasi diketahui bila pelaku pembacokan AMM dan RS," ujarnya. Menurut Elly, setelah mendapati identitas kedua pelaku, petugas melakukan pencarian.
Hasilnya pada Senin, 4 Mei 2020 lalu petugas menciduk AMM di Cileungsi, Bogor, serta RS diamankan pada Rabu, 6 Mei 2020 di Jalan Merapi Depok Timur. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 160 KUHP Jo 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo UU Darurat No 12/1951.
Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan, kelompok korban dengan kelompok pelaku sepakat untuk tawuran via akun media sosial Instagram di Jalan Raya Duta Pelni, Sukmajaya, Depok, pada awai Mei 2020 lalu."Mereka janji untuk tawuran sebelum Subuh di ruas jalan tersebut," kata Elly kepada wartawan Kamis (7/5/2020).
Namun, lanjut Elly, sebelum sampai di lokasi ternyata kedua kelompok sudah saling berpapasan. Tawuran antara kedua kelompok pemuda ini pun terjadi dan saling sering menggunakan senjata tajam.
"Dalam tawuran itu Adam tewas akibat luka sabetan senjata tajam. Setelah diselediki dan identitifikasi diketahui bila pelaku pembacokan AMM dan RS," ujarnya. Menurut Elly, setelah mendapati identitas kedua pelaku, petugas melakukan pencarian.
Hasilnya pada Senin, 4 Mei 2020 lalu petugas menciduk AMM di Cileungsi, Bogor, serta RS diamankan pada Rabu, 6 Mei 2020 di Jalan Merapi Depok Timur. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 160 KUHP Jo 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo UU Darurat No 12/1951.
(hab)
tulis komentar anda