Polisi Bekuk 3 Penggerak Pelajar IKut Demo Anarkis Tolak UU Ciptaker
Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:10 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelajar yang dituding menghasut pelajar lainnya untuk berbuat onar saat demo tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Bahkan polisi mengaku mempunyai bukti kalau MLAI (16), WH (16) serta SN (17) mengajak pengikutnya di sosial media (medsos) .
"Kami amankan tiga orang yang memang memprovokasi, menghasut dan melakukan ujaran kebencian serta menyebarkan berita bohong terkait masalah demo kemarin. Mereka yang membuat undangan-undangan STM itu,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Yusri menerangkan, peran masing-masing pelaku. Dua orang di antaranya adalah yang membuat grup Facebook STM se-Jabodetabek. Dia menyebut pengikut grup tersebut mencapai 20 ribu orang.
"Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," kata Yusri. ( )
Yusri menjelaskan, latar belakang kedua orang ini adalah siswa STM. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. (Baca Juga: Demo RUU dan Fenomena Pelajar STM)
"MLAI adalah siswa SMK di Jakarta umurnya 16 tahun tempat penangkapan Klender Jakarta Timur. Kedua inisialnya WH juga murid SMK, juga Anarko umurnya 16 tahun juga. Ditangkap di Cipinang Jakarta Timur," ucap dia.
Sementara itu, satu orang lain yakni SN (17) membuat konten bernada provokatif di akun instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga disebut sebagai admin dari akun tersebut. ( )
"SN ditangkap di Cibinong, Bogor Jawa Barat," ucap dia. (
)
Yusri menduga mereka semua melakukan provokasi kepada pelajar untuk ikut menyusup pada saat unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020. Bahkan, mereka telah membuat undangan untuk aksi 20 Oktober 2020.
"Pelajar yang datang 8 Oktober dan 13 Oktober diundang lagi untuk melakukan kerusuhan bukan demo, ini dihasut kumpul untuk melakukan kerusuhan," jelas dia.
Yusri mengatakan, ketiga pelajar dijerat dengan Undang-Undang ITE. Kepolisian mengantongi bukti bahwa mereka membuat dan menyebarkan meme, serta video provokasi ke media sosial.Saat ini, ketiganya sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan. Dari tiga ini ada dua yang Anarko," tukasnya. ( )
"Kami amankan tiga orang yang memang memprovokasi, menghasut dan melakukan ujaran kebencian serta menyebarkan berita bohong terkait masalah demo kemarin. Mereka yang membuat undangan-undangan STM itu,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Yusri menerangkan, peran masing-masing pelaku. Dua orang di antaranya adalah yang membuat grup Facebook STM se-Jabodetabek. Dia menyebut pengikut grup tersebut mencapai 20 ribu orang.
"Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," kata Yusri. ( )
Yusri menjelaskan, latar belakang kedua orang ini adalah siswa STM. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. (Baca Juga: Demo RUU dan Fenomena Pelajar STM)
"MLAI adalah siswa SMK di Jakarta umurnya 16 tahun tempat penangkapan Klender Jakarta Timur. Kedua inisialnya WH juga murid SMK, juga Anarko umurnya 16 tahun juga. Ditangkap di Cipinang Jakarta Timur," ucap dia.
Sementara itu, satu orang lain yakni SN (17) membuat konten bernada provokatif di akun instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga disebut sebagai admin dari akun tersebut. ( )
"SN ditangkap di Cibinong, Bogor Jawa Barat," ucap dia. (
Baca Juga
Yusri menduga mereka semua melakukan provokasi kepada pelajar untuk ikut menyusup pada saat unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020. Bahkan, mereka telah membuat undangan untuk aksi 20 Oktober 2020.
"Pelajar yang datang 8 Oktober dan 13 Oktober diundang lagi untuk melakukan kerusuhan bukan demo, ini dihasut kumpul untuk melakukan kerusuhan," jelas dia.
Yusri mengatakan, ketiga pelajar dijerat dengan Undang-Undang ITE. Kepolisian mengantongi bukti bahwa mereka membuat dan menyebarkan meme, serta video provokasi ke media sosial.Saat ini, ketiganya sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan. Dari tiga ini ada dua yang Anarko," tukasnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda