ASN Kabupaten Bekasi Bakal Diwajibkan Pakai Atribut Kepangkatan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:25 WIB
emkab Bekasi bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mennakan atribut kepangkatan saat bekerja. Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan atribut kepangkatan saat bekerja. Atribut kepangkatan mirip kepolisian dan TNI itu harus dikenakan pada pakaian dinas harian (PDH). Sebelumnya, Kota Bekasi juga mewajibkan pemakaian atribut kepangkatan kepada pegawainya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Edward Sutarman mengatakan, penggunaan tanda pangkat pada PDH itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Seharusnya sudah diterapkan, tapi kita akan bahas agar dibuatkan turunan peraturan semacam Surat Edaran Bupati untuk penegasan," ujar Edward, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: November 2020, 1,2 Juta Warga Bekasi Akan Divaksin Covid-19)



Untuk penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya seperti pangkat pegawai golongan I, II, dan III memiliki kesamaan bentuk yakni balok. Pegawai golongan 1 pangkat balok satu, begitu juga untuk pegawai golongan II pangkatnya balok dua dan begitu juga untuk golongan III tanda kepangkatannya balok tiga.

Untuk golongan ID, IID, dan IIID tanda kepangkatannya berbentuk melati satu. Perbedaannya hanya dari sisi warna yang menunjukkan jenjang golongan yang berbeda atau lebih tinggi. Sedangkan warna pangkat untuk pegawai golongan I berwarna perunggu, golongan II berwarna perak, dan golongan III berwarna emas.

Kemudian golongan IVA berbentuk melati dua, IVB bentuk tanda kepangkatannya melati tiga. Golongan IVC tanda kepangkatannya berbentuk bintang satu, golongan IVD berbentuk bintang dua, dan IVE berbentuk bintang tiga. "Secepatnya tanda kepangkatan ini kita terapkan," ucapnya. (Baca juga: Para Sekda Diminta Pastikan Netralitas ASN Terjaga di Pilkada 2020)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menilai tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Bekasi dalam penggunaan name tag masih sangat rendah. Terlihat ketika beraktivitas saat jam kerja banyak yang tidak mengenakan name tag. Padahal, hal itu sangat penting sebagai identitas agar masyarakat dapat mengenalinya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More