Hingga September 2020, KAI Catat 17 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:41 WIB
Hingga September 2020, KAI catat 17 kecelakaan di perlintasan sebidang. Foto/Ist
JAKARTA - Executive Vice President PT KAI Daop 1 JakartaEko Purwanto mengatakan, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi di tiga titik Pelintasan Sebidang, yakni JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri dan JPL 11 Jalan Industri, Rabu 14 Oktober 2020.

PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 4 orang, luka berat 6 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang. "PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). ( )

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng intansi Keamanan setempat dan pecinta Kereta Api ini dilakukan pembagian sticker dan masker, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang. ( )





Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b.Mendahulukan kereta api; dan

c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More