Riza Berharap Aksi Demo di Jakarta Langsung Didengar Pemerintah Pusat
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:27 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum dapat menyampaikan aspirasi aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. Namun, adanya aksi di Jakarta diharapkan dapat didengar langsung oleh pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum sempat menyampaikan aspirasi langsung aksi massa Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu. (Baca juga: Wagub DKI Minta Demonstrans Kedepankan Protokol Kesehatan)
"Saya kira melalui unjuk rasa sudah langsung menyampaikan pada pemerintah pusat kepada presiden, kementerian terkait, DPR, instansi terkait, kami persilakan itu hak warga Jakarta," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Menurut dia, UU Cipta Kerja yang dibuat pemerintah pusat dan DPR bukan kewenangan Pemprov DKI. Tentunya pembuatan undang-undang itu memikirkan aspirasi masyarakat dan tujuannya untuk semua kepentingan masyarakat. (Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah Ajak Pengunjuk Rasa Tetap Jaga Situasi Kondusif)
"Jadi kami antara pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewenangan masing-masing, saling menghormati, saling bersinergi positif sama-sama memiliki maksud dan niat yang baik untuk menyerap aspirasi masyarakat," kata Ariza.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum sempat menyampaikan aspirasi langsung aksi massa Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu. (Baca juga: Wagub DKI Minta Demonstrans Kedepankan Protokol Kesehatan)
"Saya kira melalui unjuk rasa sudah langsung menyampaikan pada pemerintah pusat kepada presiden, kementerian terkait, DPR, instansi terkait, kami persilakan itu hak warga Jakarta," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Menurut dia, UU Cipta Kerja yang dibuat pemerintah pusat dan DPR bukan kewenangan Pemprov DKI. Tentunya pembuatan undang-undang itu memikirkan aspirasi masyarakat dan tujuannya untuk semua kepentingan masyarakat. (Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah Ajak Pengunjuk Rasa Tetap Jaga Situasi Kondusif)
"Jadi kami antara pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewenangan masing-masing, saling menghormati, saling bersinergi positif sama-sama memiliki maksud dan niat yang baik untuk menyerap aspirasi masyarakat," kata Ariza.
(jon)
tulis komentar anda