Warga China Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Rusak Papan Iklan Senilai Rp215 Juta

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:30 WIB
Pelapor melaporkan warga China berinisial IZ yang diduga merusak papan iklan ke Polresta Tangerang Kabupaten, Senin (12/10/2020). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Warga negara asing asal China, IZ, dilaporkan ke polisi diduga merusak hoarding atau papan iklan milik PT Vizacomm Dinamika Pariwara.

Yuanita selaku CEO PT Vizacomm Dinamika Pariwara mengatakan, perusakan diawali kerja sama antara PT Vizacomm dengan IZ selaku Kepala Bagian Pemasaran dari PT Swan City MJR Tangerang, Banten.

Adapun kerja sama itu berupa jasa produksi promo material atau marketing collateral. Namun, saat kerja sama berlangsung pihak IZ malah melakukan pemutusan kerja sepihak. (Baca juga: Kriminolog Ini Desak Polisi Segera Tangkap DPO Pemalsuan)



"Padahal, kami telah mengerjakan sejumlah item dari kesepakatan itu," kata Wiwin Taswin, pengacara Yuanita, Senin (12/10/2020).

Pihak IZ juga merusak hoarding yang telah Yuanita pasang dengan cara dicopot begitu saja. Dia pun bertanya-tanya penyebab dari tindakan emosional IZ melakukan perusakan.

Akibat kerusakan tersebut, PT Vizacomm merugi Rp215 juta. Pihaknya coba meminta pertanggungjawaban IZ, namun diabaikan dan akhirnya IZ resmi dilaporkan ke polisi. (Baca juga: Tawuran Warga di Warakas Pecah, Dipicu Salah Bawa Motor dari Bengkel)

"Itu belum termasuk item yang sudah kita berikan. Hari ini kami melapor ke Polresta Tangerang Kabupaten. Dalam laporan itu, IZ dijerat pasal perusakan," ucap Wiwin.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More