Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:20 WIB
JAKARTA - Sepi kerjaan membuat UN (27) dan JN (28) nekat mencuri kendaraan bermotor. Mengandalkan kunci letter T keduanya menyisir permukiman.
Aksi keduanya terbongkar setelah korbannya melaporkan kejadian ke polisi. Polisi meringkus dua pelaku di tempat terpisah, Sabtu (10/10/2020). Satu pelaku yakni JN terpaksa dilumpuhkan karena melawan. “Kami terpaksa tindak tegas terukur lantaran mereka melawan,” kata Wakapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Antisipasi Demo Anarkis, Polri-TNI Gelar Apel Pasukan di Monas)
Identitas keduanya didapat berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) dan viral di media sosial. Dari situlah polisi memburu pelaku dan menangkapnya di tempat terpisah.
Dari pemeriksaan indekos pelaku juga ditemukan enam mata kunci letter T yang biasa digunakan untuk melancarkan aksinya. “Kami juga temukan tiga sepeda motor matik tanpa kelengkapan surat yang merupakan hasil curian,” ujar Seno.
(Baca juga: 786 Warga Kota Bekasi Masih Jalani Isolasi Mandiri di Hotel dan Rumah Sakit)
Hasil penyelidikan diketahui dua pelaku telah menjual lima motor matik hasil curiannya yang kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku beraksi dengan berbagi peran, seorang pelaku sebagai pemetik dan seorang lainnya memantau lokasi.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aksi keduanya terbongkar setelah korbannya melaporkan kejadian ke polisi. Polisi meringkus dua pelaku di tempat terpisah, Sabtu (10/10/2020). Satu pelaku yakni JN terpaksa dilumpuhkan karena melawan. “Kami terpaksa tindak tegas terukur lantaran mereka melawan,” kata Wakapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Antisipasi Demo Anarkis, Polri-TNI Gelar Apel Pasukan di Monas)
Identitas keduanya didapat berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) dan viral di media sosial. Dari situlah polisi memburu pelaku dan menangkapnya di tempat terpisah.
Dari pemeriksaan indekos pelaku juga ditemukan enam mata kunci letter T yang biasa digunakan untuk melancarkan aksinya. “Kami juga temukan tiga sepeda motor matik tanpa kelengkapan surat yang merupakan hasil curian,” ujar Seno.
(Baca juga: 786 Warga Kota Bekasi Masih Jalani Isolasi Mandiri di Hotel dan Rumah Sakit)
Hasil penyelidikan diketahui dua pelaku telah menjual lima motor matik hasil curiannya yang kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku beraksi dengan berbagi peran, seorang pelaku sebagai pemetik dan seorang lainnya memantau lokasi.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda