Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi
Senin, 12 Oktober 2020 - 11:48 WIB
DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi ( Bodebek ). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/ 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.
"Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," kata Gubernur Jawa Barat dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB maka wajib mencuci tangan dan menerapkan PHBS. Kemudian juga menggunakan masker dan menjaga jarak. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah atau lembaga pendidikan lain. (Baca juga; 786 Warga Kota Bekasi Masih Jalani Isolasi Mandiri di Hotel dan Rumah Sakit )
Kemudian aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, sosial budaya dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi. "Dikecualikan dari penghentian sementara bagi aktivitas sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, logistik, hotel, konstruksi dan pelayanan dasar," ucapnya.
Dengan demikian maka kawasan Bodebek akan diberlakukan PSBB tahap dua. "Bodebek PSBB kembali. Namun untuk pengaturan waktunya menunggu Kepgub," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-9 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana. (Baca juga; Bersaing dengan Angkutan Online, Organda Depok Bakal Luncurkan Angkot Ber-AC )
Lihat Juga: Catatan Blusukan Ridwan Kamil di Jakarta: Dikerubungi Emak-emak, Gendong Warga, hingga Dolan Gang Sempit
"Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," kata Gubernur Jawa Barat dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB maka wajib mencuci tangan dan menerapkan PHBS. Kemudian juga menggunakan masker dan menjaga jarak. Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah atau lembaga pendidikan lain. (Baca juga; 786 Warga Kota Bekasi Masih Jalani Isolasi Mandiri di Hotel dan Rumah Sakit )
Kemudian aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, sosial budaya dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi. "Dikecualikan dari penghentian sementara bagi aktivitas sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, logistik, hotel, konstruksi dan pelayanan dasar," ucapnya.
Dengan demikian maka kawasan Bodebek akan diberlakukan PSBB tahap dua. "Bodebek PSBB kembali. Namun untuk pengaturan waktunya menunggu Kepgub," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-9 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana. (Baca juga; Bersaing dengan Angkutan Online, Organda Depok Bakal Luncurkan Angkot Ber-AC )
Lihat Juga: Catatan Blusukan Ridwan Kamil di Jakarta: Dikerubungi Emak-emak, Gendong Warga, hingga Dolan Gang Sempit
(wib)
tulis komentar anda