4.368 Orang Pelanggar PSBB Ketat Ditindak di Jakarta Selatan
Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:15 WIB
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan mencatat sebanyak 4.368 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ditindak selama pelaksanaan PSBB ketat di Jakarta sejak 14 September 2020. Dalam penindakan ini Pemkot Jakarta Selatan melibatkan Polri dan TNI menggelar operasri penegakan disiplin tersebut.
"Sebanyak 4.368 orang yang terjaring ini merupakan pelanggar tertib masker perorangan di 10 kecamatan. Kalau total nominal denda administrasi sampai saat ini mencapai Rp48 juta," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Kamis (8/10/2020). (Baca: DPRD: PSBB Jakarta Kurang Efektif Karena Tak Didukung Daerah Penyangga)
Menurutnya, para pelanggar itu ditindak karena tak memakai masker ataupun menggunakan masker yang tak sesuai aturan. Tercatat ada 4.118 pelanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu dan mengecat pembatas jalan di lokasi operasi tertib masker.
Sedangkan sisanya, dikenakan sanksi membayar denda yang totalnya terkumpul hingga Rp 48 juta. Selain operasi tertib masker, pihaknya juga menemukan 82 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Dari jumlah itu, sebanyak 77 tempat usaha ditutup sementara selama 3x24 jam, tiga tempat usaha diberikan teguran tertulis dan 2 tempat usaha dikenakan sanksi administrasi. "Ini kategori tempat usaha restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
"Sebanyak 4.368 orang yang terjaring ini merupakan pelanggar tertib masker perorangan di 10 kecamatan. Kalau total nominal denda administrasi sampai saat ini mencapai Rp48 juta," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Kamis (8/10/2020). (Baca: DPRD: PSBB Jakarta Kurang Efektif Karena Tak Didukung Daerah Penyangga)
Menurutnya, para pelanggar itu ditindak karena tak memakai masker ataupun menggunakan masker yang tak sesuai aturan. Tercatat ada 4.118 pelanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu dan mengecat pembatas jalan di lokasi operasi tertib masker.
Sedangkan sisanya, dikenakan sanksi membayar denda yang totalnya terkumpul hingga Rp 48 juta. Selain operasi tertib masker, pihaknya juga menemukan 82 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Dari jumlah itu, sebanyak 77 tempat usaha ditutup sementara selama 3x24 jam, tiga tempat usaha diberikan teguran tertulis dan 2 tempat usaha dikenakan sanksi administrasi. "Ini kategori tempat usaha restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
(hab)
tulis komentar anda