Soal Penunjukan Auditor PT FNS, Saksi Ahli: Hasil RUPS Sifatnya Mengikat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT FNS kembali digelar di PN Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOnews/Ist
JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukaes (FNS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang terregister Nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai pemohon dan PT FNS sebagai termohon. Pho Kiong sendiri hadir di ruang sidang.

Pho Kiong merupakan mantan direktur utama di perusahaan sarang burung walet tersebut dan kini sebagai pemegang saham sebesar 30 persen. Dalam persidangan lanjutan ini, termohon mengajukan Arif Wicaksana sebagai saksi ahli dari Universitas Trisakti. (Baca juga: Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut)



Dalam keterangannya, Arif menyebutkan, keputusan yang dihasilkan dalam RUPS merupakan sesuatu hal yang sifatnya fungsional dan mengikat. "Ini tidak hanya berlaku pada pemegang sahamnya saja, tapi juga organ-organ lain yang ada di perusahaan," ucapnya.

Demikian juga dengan halnya dalam permintaan data atau laporan keuangan perusahaan. Menurut Arif selayaknya dimohonkan melalui RUPS. Itu pun melalui surat tertulis karena nantinya menyangkut dokumentasi dan perusahaan. "Memang RUPS biasa diadakan satu tahun sekali. Kalau diadakan melalui RUPS biasa tidak bisa, maka dilakukan dengan RUPS luar biasa," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT FNS C Suhadi mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan permohonan tersebut dinilai fair. Pasalnya, ungkapan ahli terkait RUPS adalah keputusan organ di dalam suatu perusahaan yang tidak dimiliki dari organ itu sendiri. "Jadi hasil kesepakatan RUPS itu keputusannya mengikat dan final," kata Suhadi usai persidangan.

Untuk itu, kata Suhadi, mestinya pemohon tidak langsung mengajukan permohonan ke pengadilan, melainkan memohon kembali diadakannya RUPS. Sehingga kata Suhadi, pengadilan tidak perlu diikutsertakan dalam kasus tersebut.

"Semua harus tunduk pada RUPS baik top up maupun penunjukan masalah auditor, dan sebagainya semua itu harus tunduk pada RUPS. Karena tadi, kalau sudah ada RUPS dan kita bisa membuktikan bahwa ini sudah ada RUPS dan RUPS sudah disepakati oleh semua pihak berkaitan dengan masalah ini," jelas Suhadi

Di akhir persidangan, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian sebelum adanya agenda sidang putusan.

Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Hakim Marbun juga mengatakan, bila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.

"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim sebelum menutup sidang.

Atas saran yang disampaikan hakim tersebut, Suhadi selaku kuasa hukum FNS menyambut baik. Menurutnya, pihaknya selama ini membuka pintu perdamaian. "Dalam konteks ini saya selalu welcome, kita bukan ngotot-ngototan. Kalau kita mau duduk bersama, ayo kita jalankan. Bukan kemudian sepihak kita tidak mau dan sebagainya, karena kita selama ini sangat terbuka kok, tidak menutup sifatnya hal-hal yang penting di dalam konteks ini," terang Suhadi.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More