Berkas Perkara Penyulut Aksi Perusakan Mapolsek Ciracas Telah Rampung

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:06 WIB
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara perusakan Polsek Ciracas.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI yakni, Prada MI terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas , Jakarta Timur, telah selesai dilakukan. Berkas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan kepada Oditur Militer II-08 Jakarta.

Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menegaskan, proses penyidikan terhadap Prada MI telah selesai. "Penyidikan terhadap Prada MI sudah selesai dan berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Oditur Militer II-08 Jakarta pada Senin 28 September 2020, Berdasarkan surat Danpom Jaya No: B/1288/IX/2020 Tanggal 28 September 2020 dengan penerapan pasal 14 ayat (1) dan Jo (2) UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Dodik juga menyampaikan perkembangan dua anggota Polri yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto atas nama Bripka T dan Bripda B pada Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 telah selesai menjalani perawatan dan sudah diperbolehkan pulang. "Terkait hal ini kedua anggota polisi tersebut akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban," tuturnya. (Baca: Update Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 63 Oknum TNI AD Jadi Tersangka)

Diketahui, Prada MI menjadi penyulut kemarahan sejumlah oknum dengan menyebarkan hoaks bahwa dia dikeroyok di kawasan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal setelah menenggak dua gelas Anggur Merah Gold.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More