Ditetapkan Tersangka, Ini Peran 2 Sipir Lapas Bantu Cai Cangpan Kabur
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:35 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka terkait kaburnya terpidana mati kasus narkotika Cai Cangpan alias Cai Ji Fan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. “Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri kemarin. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)
Menurut dia, dua petugas tersebut terbukti membantu Cai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku. “Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu Cai melarikan diri,” ucapnya.
Dua petugas lapas tersebut dijerat Pasal 426 KUHP, yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman empat tahun penjara.
Seperti diketahui, Cai kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat, 18 September 2020. Gembong narkoba tersebut kabur melalui sebuah lubang yang digalinya. Dalam pelariannya dia memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui.
Lubang yang dibuat Cai sepanjang 30 meter dengan diameter 2,5 meter. Lubang tersebut dibuat selama delapan bulan dari dalam sel menuju ke luar lapas. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersial)
Cai menggunakan peralatan milik pekerja bangunan yang saat itu sedang merenovasi dapur di dalam sel. Pekerjaan itu dikerjakan dari jam 10 malam sampai jam lima pagi.
Penyidik sampai tercengang ketika melakukan investigasi. Satu di antaranya tanah bekas galian. Dengan hitung diameter 2,5 dan panjang 30 meter, seharusnya tanah bisa hampir dua dump truck. Saat itu justru tak ditemukan.
Yusri mengatakan, pengejaran terhadap Cai masih terus dilakukan. Terbaru polisi mengerahkan pasukan Brimob guna membantu pencarian. “Kami dibantu teman-teman Brimob melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Cai memahami kondisi hutan di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Dengan kondisi itu pula dia memanfaatkan hutan untuk melakukan pelarian. “Cai ini hafal betul daerah hutan di sana karena tempat tersebut telah dikuasainya,” ucapnya. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung)
Di samping itu, Cai memiliki kemampuan bertahan hidup atau survival yang dipelajari saat masih berada di China. “Dia memang lulusan tentara di China sana, makanya dia belajar survival karena dia mantan tentara. Ini yang menjadi punya kemampuan daripada si Chai ini untuk bisa survival di dalam hutan,” ungkapnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan lima petugas di Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka diduga terkait kasus pelarian Cai. “Ada lima yang dinonaktifkan, bukan dua orang,” kata Rika. (Helmi Syarif/Hasan Kurniawan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. “Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri kemarin. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)
Menurut dia, dua petugas tersebut terbukti membantu Cai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku. “Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu Cai melarikan diri,” ucapnya.
Dua petugas lapas tersebut dijerat Pasal 426 KUHP, yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman empat tahun penjara.
Seperti diketahui, Cai kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat, 18 September 2020. Gembong narkoba tersebut kabur melalui sebuah lubang yang digalinya. Dalam pelariannya dia memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui.
Lubang yang dibuat Cai sepanjang 30 meter dengan diameter 2,5 meter. Lubang tersebut dibuat selama delapan bulan dari dalam sel menuju ke luar lapas. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersial)
Cai menggunakan peralatan milik pekerja bangunan yang saat itu sedang merenovasi dapur di dalam sel. Pekerjaan itu dikerjakan dari jam 10 malam sampai jam lima pagi.
Penyidik sampai tercengang ketika melakukan investigasi. Satu di antaranya tanah bekas galian. Dengan hitung diameter 2,5 dan panjang 30 meter, seharusnya tanah bisa hampir dua dump truck. Saat itu justru tak ditemukan.
Yusri mengatakan, pengejaran terhadap Cai masih terus dilakukan. Terbaru polisi mengerahkan pasukan Brimob guna membantu pencarian. “Kami dibantu teman-teman Brimob melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Cai memahami kondisi hutan di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Dengan kondisi itu pula dia memanfaatkan hutan untuk melakukan pelarian. “Cai ini hafal betul daerah hutan di sana karena tempat tersebut telah dikuasainya,” ucapnya. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung)
Di samping itu, Cai memiliki kemampuan bertahan hidup atau survival yang dipelajari saat masih berada di China. “Dia memang lulusan tentara di China sana, makanya dia belajar survival karena dia mantan tentara. Ini yang menjadi punya kemampuan daripada si Chai ini untuk bisa survival di dalam hutan,” ungkapnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan lima petugas di Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka diduga terkait kasus pelarian Cai. “Ada lima yang dinonaktifkan, bukan dua orang,” kata Rika. (Helmi Syarif/Hasan Kurniawan)
(ysw)
tulis komentar anda