Besok, DKI Lantik Penjabat Sekda dan Gelar Seleksi Terbuka
Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu 7 Oktober 2020 di Balai Kota Jakarta. Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah. Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. ( )
“Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September Hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan,” terang Chaidir dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020). (Lihat video: Beri Penghormatan Terakhir Kali Untuk Sekda, Anies Teteskan Air Mata )
Lebih lanjut, Chaidir menerangkan, tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerahbeserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur. ( )
“Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya. (Baca Juga: Membuat Anak Tetap Ceria pada Masa Pandemi Covid-19)
Selanjutnya, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah, maka Pemprov DKI Jakarta mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional, mengacu pada UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS, serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke KASN tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah. Sesuai ketentuan yang berlaku, seleksi jabatan Sekretaris Daerah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) dibuka secara Nasional. Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini Sekretaris Daerah, sebagai berikut:
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah. Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. ( )
“Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September Hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah itu harus segera dilantik paling lambat 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan,” terang Chaidir dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020). (Lihat video: Beri Penghormatan Terakhir Kali Untuk Sekda, Anies Teteskan Air Mata )
Lebih lanjut, Chaidir menerangkan, tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerahbeserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur. ( )
“Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya. (Baca Juga: Membuat Anak Tetap Ceria pada Masa Pandemi Covid-19)
Selanjutnya, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah, maka Pemprov DKI Jakarta mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional, mengacu pada UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS, serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke KASN tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah. Sesuai ketentuan yang berlaku, seleksi jabatan Sekretaris Daerah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) dibuka secara Nasional. Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini Sekretaris Daerah, sebagai berikut:
- Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka: 1 – 15 Oktober 2020.
- Seleksi administrasi: 2 – 17 Oktober 2020.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Oktober 2020.
- Tes tertulis dan penulisan makalah: 22 – 23 Oktober 2020.
- Pengumuman hasil tes tulis: 27 Oktober 2020.
- Assessment kompetensi: 2 – 10 November 2020.
- Tes kesehatan: 5 – 6 November 2020.
- Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan: 13 November 2020.
- Wawancara: 16 – 20 November 2020.
- Pengumuman akhir: 23 November 2020.
(mhd)
tulis komentar anda