Wali Kota Jakut Perintahkan Jajarannya Gerak Cepat Antisipasi Banjir
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:05 WIB
JAKARTA - Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengatakan, Unit Perangkat Kerja Daerah (UPKD) hingga lurah diwajibkan untuk menyusun rencana aksi mengantisipasi musibah banjir.
“Sudah keluar Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara soal penanganan bencana banjir. Instruksi itu merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait hal yang sama,” kata Ali, saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2020). (Baca juga; La Nina Muncul di Samudera Pasifik, BMKG Minta Warga Waspada )
Dalam Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara No 32/2020 tentang Penanganan Bencana Banjir, dijelaskannya UKPD terkait hingga lurah wajib menyusun rencana aksi dan langsung melakukan aksi tersebut dalam upaya penanganan bencana banjir.
Rencana aksi ini memprioritaskan pada tahap pra atau antisipasi, meskipun tahapan lainnya seperti penetapan posko, titik lokasi penampungan, kesehatan, hingga bantuan logistik tetap disusun terencana. (Baca juga; Gerebek Lumpur Waduk Pluit, Wali Kota: Ini Kunci Pengendali Air Jakarta )
“Penekanannya saat pra atau antisipasi yang harus diprioritaskan. Harus terukur rencana aksinya seperti apa. Kalau maksimal, kita harapkan saat hujan atau cuaca ekstrim tidak terjadi banjir, sehingga kita tidak mengalami upaya penanganan pasca banjir,” tegasnya.
Perlu diketahui, UKPD yang dimaksud dalam intruksi wali kota terse but, di antaranya Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Sosial, hingga Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
“Sudah keluar Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara soal penanganan bencana banjir. Instruksi itu merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait hal yang sama,” kata Ali, saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2020). (Baca juga; La Nina Muncul di Samudera Pasifik, BMKG Minta Warga Waspada )
Dalam Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Utara No 32/2020 tentang Penanganan Bencana Banjir, dijelaskannya UKPD terkait hingga lurah wajib menyusun rencana aksi dan langsung melakukan aksi tersebut dalam upaya penanganan bencana banjir.
Rencana aksi ini memprioritaskan pada tahap pra atau antisipasi, meskipun tahapan lainnya seperti penetapan posko, titik lokasi penampungan, kesehatan, hingga bantuan logistik tetap disusun terencana. (Baca juga; Gerebek Lumpur Waduk Pluit, Wali Kota: Ini Kunci Pengendali Air Jakarta )
“Penekanannya saat pra atau antisipasi yang harus diprioritaskan. Harus terukur rencana aksinya seperti apa. Kalau maksimal, kita harapkan saat hujan atau cuaca ekstrim tidak terjadi banjir, sehingga kita tidak mengalami upaya penanganan pasca banjir,” tegasnya.
Perlu diketahui, UKPD yang dimaksud dalam intruksi wali kota terse but, di antaranya Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Sosial, hingga Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
(wib)
tulis komentar anda