Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 02:12 WIB
Sebuah diskotek di Jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Foto/Dok Satpol PP DKI Jakarta
JAKARTA - Sebuah diskotek berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta , Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas mengamankan sejumlah wanita penghibur.

Pemilik diskotek terlihat pasrah dengan kejadian ini. Mereka diam menyaksikan petugas menyisir sejumlah lounge. Beberapa barang sisa makanan pengunjung terlihat di kawasan itu.

Sebelum penggerebekan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan mengecek salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Ia menegaskan pihaknya tak pandang bulu. "Kami akan cek," kata Arifin.



(Lihat Juga Video: Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat ).

Hingga berita ditulis, petugas di lokasi masih melakukan penyegelan. Beberapa alat musik di lounge, bar, hingga lainnya disegel menggunakan garis kuning Satpol PP . Sementara, di pintu masuk, stiker putih bertulis 'segel' menempel. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya. Pemilik tempat hiburan diberikan surat berita acara penyegelan.

Sebelumnya, penyegelan tempat hiburan malam saat pandemi bukanlah pertama kali. Top 1 yang berada di pinggir Kali Sekretaris, Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel karena buka saat PSBB.( ).
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More