Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:25 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata yang dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB dari sebelumnya pukul 23.00 WIB. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran COVID-19 secara nasional mengalami peningkatan sangat tajam. Bahkan, Kota Bekasi masih masuk zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Atas dasar itu, Kota Bekasi mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata. Hal itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. (Lihat video; Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemkot Bekasi Siapkan 2 Lahan Pemakaman )
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. ”Apakah nantinya akan kembali diperpanjang, atau kembali normal kembali, tergantung hasil evaluasi,” katanya, Kamis (1/10/2020).
Menurut dia, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam, seperti pub, karaoke, panti pijat, spa, dan diskotik operasionalnya diubah. Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, namun diubah sesuai kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Kota Depok, dan Bogor yaitu hingga pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Jakarta Terus Bujuk Daerah Mitra Terapkan PSBB Ketat )
”Sama semuanya, seperti aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe, toko swalayan maupun minimarket hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ini hasil rapat kita (Pemkot Bekasi) dengan Menteri Kemaritiman (Luhut Panjaitan),” ungkapnya.
Untuk itu, Kota Bekasi wajib menyesuaikan kebijakannya dengan pemerintah pusat. Apalagi, maklumat ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman COVID -19 di Kota Bekasi dan sarana ibadah wajib mengedepankan protokol kesehatan.
Atas dasar itu, Kota Bekasi mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata. Hal itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. (Lihat video; Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Pemkot Bekasi Siapkan 2 Lahan Pemakaman )
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. ”Apakah nantinya akan kembali diperpanjang, atau kembali normal kembali, tergantung hasil evaluasi,” katanya, Kamis (1/10/2020).
Menurut dia, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam, seperti pub, karaoke, panti pijat, spa, dan diskotik operasionalnya diubah. Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, namun diubah sesuai kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Kota Depok, dan Bogor yaitu hingga pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Jakarta Terus Bujuk Daerah Mitra Terapkan PSBB Ketat )
”Sama semuanya, seperti aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe, toko swalayan maupun minimarket hanya sampai pukul 18.00 WIB. Ini hasil rapat kita (Pemkot Bekasi) dengan Menteri Kemaritiman (Luhut Panjaitan),” ungkapnya.
Untuk itu, Kota Bekasi wajib menyesuaikan kebijakannya dengan pemerintah pusat. Apalagi, maklumat ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman COVID -19 di Kota Bekasi dan sarana ibadah wajib mengedepankan protokol kesehatan.
(wib)
tulis komentar anda