Langgar Aturan PSBB Ketat, 19 Perusahaan di Jakarta Selatan Ditutup

Senin, 28 September 2020 - 21:34 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Ketat 14 hingga 25 September 2020, Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan, telah menutup 19 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, selama 14-25 September pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan. Dari jumlah itu, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.

“Mereka sudah diberikan peringatan dan kedapatan melanggar protokol kesehatan,” katanya, Senin (28/9/2020). (Baca juga: 2 Pekan PSBB Jakarta, Pelanggaran Prokes Covid-19 di Perkantoran Tak Menurun)



Selain itu, tercatat ada empat perusahaan yang tutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar Covid-19.

Sedangkan 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yaitu membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25 persen, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.

"Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," tukasnya. (Baca: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More