2 Pekan PSBB Jakarta, Pelanggaran Prokes Covid-19 di Perkantoran Tak Menurun
Minggu, 27 September 2020 - 14:49 WIB
JAKARTA - Dua pekan pasca-diberlakukannya PSBB ketat masih banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah perkantoran . Sedikitnya ada 96 perusahaan yang ditutup sementara selama dua pekan pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan data grafis Monitoring dan Kepatuhan PSBB yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 hingga 25 September atau selama dua pekan pemberlakukan PSBB, perusahan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 setiap harinya itu semakin meningkat. Pada hari kedua atau 15 September, angka pelanggaran sempat turun di angka 2 dari hari pertama yang mencapai 9 perusahaan.
Pada hari ketiga justru naik menjadi 8 perusahaan dan bahkan hari kelima tembus menjadi 15 perusahaan yang melanggar. Selanjutnya hari ketujuh atau hari Minggu memang turun menjadi tujuh perusahaan yang melanggar, namun keesokan harinya naik kembali menjadi 12 pelanggaran dan terus naik pada 25 September menjadi 13 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14-25 September itu mencapai 581 dan 96 diantaranya ditutup sementara," seperti dikutip dalam laporan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Minggu (27/9/2020). (Baca: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran belum menunjukan penurunan selama PSBB berlaku dua pekan. Dia mengimbau agar perusahan lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan PSBB ketat dua pekan ke depan.
Sanksi yang diberikan terhadap perusahan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sejauh ini memang hanya penutupan sementara. Menurutnya, sanksi denda akan lebih mengikat apabila Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang tengah dibahas ini diberlakukan.
Sayangnya, dia belum bisa menjabarkan sanksi yang diatur dalam Perda terhadap perusahaan pelanggar PSBB."Perusahaan yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19 di perkantoran sebanyak 55. Sedangkan yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," pungkasnya.
Berdasarkan data grafis Monitoring dan Kepatuhan PSBB yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 hingga 25 September atau selama dua pekan pemberlakukan PSBB, perusahan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 setiap harinya itu semakin meningkat. Pada hari kedua atau 15 September, angka pelanggaran sempat turun di angka 2 dari hari pertama yang mencapai 9 perusahaan.
Pada hari ketiga justru naik menjadi 8 perusahaan dan bahkan hari kelima tembus menjadi 15 perusahaan yang melanggar. Selanjutnya hari ketujuh atau hari Minggu memang turun menjadi tujuh perusahaan yang melanggar, namun keesokan harinya naik kembali menjadi 12 pelanggaran dan terus naik pada 25 September menjadi 13 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14-25 September itu mencapai 581 dan 96 diantaranya ditutup sementara," seperti dikutip dalam laporan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Minggu (27/9/2020). (Baca: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran belum menunjukan penurunan selama PSBB berlaku dua pekan. Dia mengimbau agar perusahan lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan PSBB ketat dua pekan ke depan.
Sanksi yang diberikan terhadap perusahan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sejauh ini memang hanya penutupan sementara. Menurutnya, sanksi denda akan lebih mengikat apabila Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang tengah dibahas ini diberlakukan.
Sayangnya, dia belum bisa menjabarkan sanksi yang diatur dalam Perda terhadap perusahaan pelanggar PSBB."Perusahaan yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19 di perkantoran sebanyak 55. Sedangkan yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda