PSBB Ketat Berlanjut, Disiplinkan Warga hingga RT/RW
Sabtu, 26 September 2020 - 08:02 WIB
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai teguran tertulis, teguran lisan, sanksi sosial sesuai aturan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, hingga denda administrasi. Ada 20 perkantoran yang disegel karena tak mematuhi aturan dan 211 restoran disegel karena tetap menerima kunjungan.
Peran serta masyarakat sangat diharapkan agar operasi yang digelar memberi hasil lebih optimal. Bagi masyarakat yang melihat langsung pelanggaran protokol kesehatan diminta bisa melapor ke hotline yang telah dibuat polisi melalui akun media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram Polda Metro Jaya, polres ataupun polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di lain pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 14- 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp194.800.000. Pelanggaran masker tercatat sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. (Baca juga: Penjelasan BMKG Mengenai Hujan Es)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengimbau warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Jika memang keluar rumah tetap disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," imbaunya kemarin.
Salah satu upaya yang dinilai efektif mendisiplinkan warga adalah melibatkan kepala RT dan RW terlibat aktif dan terus menerus menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan kepada warganya.
Sebelumnya, Arifin yang dikonfirmasi mengenai masih banyaknya warga di kawasan permukiman melanggar protokol kesehatan namun belum banyak ditindak, enggan berkomentar jauh. Dia hanya menegaskan bahwa dengan semakin gencarnya operasi yustisi itu merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan.
"Mudah-mudahan dengan keterpaduan dan ketegasan di lapangan ini bisa semakin mendisiplinkan masyarakat. Harapannya mereka semakin patuh untuk menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.
Kasus Diklaim Melandai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penyebaran virus corona di wilayah Ibu Kota mulai menunjukkan tanda-tanda landai. Kasus positif dan kasus aktif di Jakarta diklaim melandai seiring menurunnya mobilitas warga selama PSBB ketat berlaku.. Menurut dia pergerakan penduduk berpengaruh pada peningkatan penularan virus. (Baca juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Suatu Negara Masuk Jurang Resesi)
Peran serta masyarakat sangat diharapkan agar operasi yang digelar memberi hasil lebih optimal. Bagi masyarakat yang melihat langsung pelanggaran protokol kesehatan diminta bisa melapor ke hotline yang telah dibuat polisi melalui akun media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram Polda Metro Jaya, polres ataupun polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di lain pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 14- 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp194.800.000. Pelanggaran masker tercatat sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. (Baca juga: Penjelasan BMKG Mengenai Hujan Es)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengimbau warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Jika memang keluar rumah tetap disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," imbaunya kemarin.
Salah satu upaya yang dinilai efektif mendisiplinkan warga adalah melibatkan kepala RT dan RW terlibat aktif dan terus menerus menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan kepada warganya.
Sebelumnya, Arifin yang dikonfirmasi mengenai masih banyaknya warga di kawasan permukiman melanggar protokol kesehatan namun belum banyak ditindak, enggan berkomentar jauh. Dia hanya menegaskan bahwa dengan semakin gencarnya operasi yustisi itu merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan.
"Mudah-mudahan dengan keterpaduan dan ketegasan di lapangan ini bisa semakin mendisiplinkan masyarakat. Harapannya mereka semakin patuh untuk menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.
Kasus Diklaim Melandai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penyebaran virus corona di wilayah Ibu Kota mulai menunjukkan tanda-tanda landai. Kasus positif dan kasus aktif di Jakarta diklaim melandai seiring menurunnya mobilitas warga selama PSBB ketat berlaku.. Menurut dia pergerakan penduduk berpengaruh pada peningkatan penularan virus. (Baca juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Suatu Negara Masuk Jurang Resesi)
tulis komentar anda