PSBB Ketat Berlanjut, Disiplinkan Warga hingga RT/RW

Sabtu, 26 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
PSBB Ketat Berlanjut,...
Dua pekan pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta diklaim memberi hasil positif. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Dua pekan pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta diklaim memberi hasil positif. Tren ini perlu dijaga dengan terus melakukan penegakan hukum yang tegas. Fokus perhatian perlu diberikan pada wilayah permukiman warga. Pada banyak daerah, kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah.

Jika memasuki kawasan-kawasan padat penduduk di wilayah DKI, akan dengan mudah dijumpai warga yang berkerumun tanpa menjaga jarak aman. Juga tidak sulit menemukan warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. (Baca: Pentingnya Mengajarkan Adab Makan Kepada Anak)

Sejumlah warga di RW 09 Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, yang ditemui mengaku tahu dua pekan ini sedang berlaku PSBB ketat. Mereka juga tahu ada sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Namun, alasan tetap berkerumun dan tidak memakai masker karena tidak ada di antara warga yang terinfeksi sehingga merasa aman untuk berinteraksi.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, PSBB ketat yang kini diperpanjang hingga 11 Oktober seharusnya disertai penindakan secara menyeluruh, tak terkecuali di wilayah permukiman warga. Sejauh ini, operasi yustisi dinilai belum banyak masuk ke wilayah RT/RW padahal faktanya sudah banyak ditemukan kluster keluarga.

“Operasi yustisi ini memang belum komprehensif, belum menyentuh akar, yakni komunitas. Saya lihat sendiri. Misalnya, di daerah Kemayoran, masyarakat masih kumpul-kumpul, nongkrong-nongkrong, belum ada perubahan perilaku, meskipun ini PSBB ketat,” ujarnya kepada KORAN SINDO .

Menurut dia, penindakan hukum seharusnya tidak diskriminatif. Operasi yustisi tidak cukup hanya menyasar kawasan perkantoran, restoran, fasilitas umum, dan kompleks perumahan, namun perlu menyasar kawasan RT/RW.

“Selain itu, operasi penegakan hukum sepatutnya berlangsung 24 jam nonstop agar warga tahu bahwa situasi saat ini memang sedang darurat. PSBB ketat jangan hanya hangat-hangat tahi ayam,” katanya menegaskan.

Sementara itu, operasi yustisi selama dua pekan di Ibu Kota PSBB berhasil menindak 82.000 pelanggar. Data ini dirangkum selama 11 hari pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya melibatkan Polri, TNI dan aparat pemerintah. (Baca juga: 5 Tips Jaga Daya Tahan Tubuh saat Banjir)

"Akumulasi hasil Operasi Yustisi dari 14 hingga 24 September, total sanksi diberikan kepada 82.114 orang pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kemarin.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai teguran tertulis, teguran lisan, sanksi sosial sesuai aturan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, hingga denda administrasi. Ada 20 perkantoran yang disegel karena tak mematuhi aturan dan 211 restoran disegel karena tetap menerima kunjungan.

Peran serta masyarakat sangat diharapkan agar operasi yang digelar memberi hasil lebih optimal. Bagi masyarakat yang melihat langsung pelanggaran protokol kesehatan diminta bisa melapor ke hotline yang telah dibuat polisi melalui akun media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram Polda Metro Jaya, polres ataupun polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Di lain pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 14- 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp194.800.000. Pelanggaran masker tercatat sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. (Baca juga: Penjelasan BMKG Mengenai Hujan Es)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengimbau warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Jika memang keluar rumah tetap disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," imbaunya kemarin.

Salah satu upaya yang dinilai efektif mendisiplinkan warga adalah melibatkan kepala RT dan RW terlibat aktif dan terus menerus menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan kepada warganya.

Sebelumnya, Arifin yang dikonfirmasi mengenai masih banyaknya warga di kawasan permukiman melanggar protokol kesehatan namun belum banyak ditindak, enggan berkomentar jauh. Dia hanya menegaskan bahwa dengan semakin gencarnya operasi yustisi itu merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan.

"Mudah-mudahan dengan keterpaduan dan ketegasan di lapangan ini bisa semakin mendisiplinkan masyarakat. Harapannya mereka semakin patuh untuk menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.

Kasus Diklaim Melandai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penyebaran virus corona di wilayah Ibu Kota mulai menunjukkan tanda-tanda landai. Kasus positif dan kasus aktif di Jakarta diklaim melandai seiring menurunnya mobilitas warga selama PSBB ketat berlaku.. Menurut dia pergerakan penduduk berpengaruh pada peningkatan penularan virus. (Baca juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Suatu Negara Masuk Jurang Resesi)

Semakin tinggi pergerakan penduduk, semakin tinggi penularan virus. Atas dasar itu PSBB ketat diperpanjang hingga 11 Oktober. Anies menyebut kasus melandai mulai tampak seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah selama PSBB.

Perhitungan dari Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) diperlukan minimal 60% penduduk berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona. "Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," kata Anies Kamis (24/9/2020).

Mengacu Data Pemprov DKI Jakarta, pada 30 Agustus posisi kasus positif sebanyak 39.280, namun pada 11 September jumlah kasus positif sebanyak 52.321. Artinya, dalam periode 12 hari pertama September itu jumlah kasus bertambah 13.041, atau naik 33%.

Pasien yang sembuh dalam periode ini sebanyak 8.981 orang. Sedangkan, jumlah kasus meninggal bertambah 196 orang. Selama periode tersebut, jumlah kasus aktif di Jakarta bertambah 3.864 atau naik 49%.

Namun, pada 12 hari berikutnya, yakni 12-23 September, angka-angka tersebut melandai. Dalam periode ini mulai berlaku PSBB ketat . Jumlah kasus positif bertambah 14.184 kasus atau hanya naik sebesar 27%. Kabat baik lainnya, pada periode ini jumlah pasien yang sembuh juga naik, yakni mencapai 12.463 orang atau meningkat 32%.

Hanya saja, angka kematian di periode ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Kasus kematian selama 12-23 September mencapai 268 orang. (Lihat videonya: Fenomena Hujan Deras Disertai Butiran Es Landa Cimahi)

Namun, untuk kasus aktif juga terlihat menurun. Selama periode ini tercatat hanya ada 1.453 kasus aktif di wilayah Jakarta. (Komaruddin Bagja Arjawinangun/Ari Sandita Murti/Bima Setyadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)