Rekonstruksi Kasus Aborsi Percetakan Negara, Polisi Temukan Fakta Baru
Jum'at, 25 September 2020 - 20:01 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah fakta baru dalam rekonstruksi kasus aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III , Johar Baru, Jakarta Pusat. Fakta-fakta baru ini akan didalami penyidik guna mengungkap lebih mendalam kasus tersebut.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam rekonstruksi itu total ada 63 adegan yang disajikan, yang mana untuk penyesuaian fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan para tersangka dan barang bukti. Adapun rekonstruksi itu dipusatkan di klinik yang menjadi tempat aborsi ilegal itu.
"Penyidik menemukan fakta baru dari rekonstruksi itu, pertama lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin sama sekali dalam hal kesehatan," ujarnya pada wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca: Rekonstruksi Aborsi Percetakan Negara, 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan)
Menurutnya, izin klinik, praktik ataupun operasinya tak ada, termasuk tim medis dan dokter yang tak adanya izin, tak memiliki kompetensi ataupun sertifikasi dokter kandungan. Bukan hanya belum lulus KOAS di Universitas kedokteran, dokter dan tim medis itu juga tak memiliki kompetensi sebagai seorang bidan ataupun perawat.
"Kedua, website yang dimaksud itu dibuat oknum yang kita katakan sebagai calo dan peran calonya besar. Skemanya, siapapun pasien yang membuka web, nomornya sudah tertera di situ baru mereka menghubungi tempat aborsi yang mereka ketahui," tuturnya.
Ketiga, tambahnya, tiap pasien mengeluarkan biaya bervariasi untuk menggugurkan kandungannya dan saat pasien datang melalui website, calo itu mendapatkan bagian 50 persen dan sisanya untuk pemilik tempat aborsi dan tim pendukung, termasuk tenaga medis. Saat pasien datang langsung tanpa website, calo tetap mendapatkan bagian sebesar 40%. "Setelah ini kami mendalami jaringan-jaringan aborsi yang ada dan kita akan dalami sindikat calo ini. Kami tim akan bekerja keras untuk membuat terang benderang rangkaian ini," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam rekonstruksi itu total ada 63 adegan yang disajikan, yang mana untuk penyesuaian fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan para tersangka dan barang bukti. Adapun rekonstruksi itu dipusatkan di klinik yang menjadi tempat aborsi ilegal itu.
"Penyidik menemukan fakta baru dari rekonstruksi itu, pertama lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin sama sekali dalam hal kesehatan," ujarnya pada wartawan, Jumat (25/9/2020). (Baca: Rekonstruksi Aborsi Percetakan Negara, 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan)
Menurutnya, izin klinik, praktik ataupun operasinya tak ada, termasuk tim medis dan dokter yang tak adanya izin, tak memiliki kompetensi ataupun sertifikasi dokter kandungan. Bukan hanya belum lulus KOAS di Universitas kedokteran, dokter dan tim medis itu juga tak memiliki kompetensi sebagai seorang bidan ataupun perawat.
"Kedua, website yang dimaksud itu dibuat oknum yang kita katakan sebagai calo dan peran calonya besar. Skemanya, siapapun pasien yang membuka web, nomornya sudah tertera di situ baru mereka menghubungi tempat aborsi yang mereka ketahui," tuturnya.
Ketiga, tambahnya, tiap pasien mengeluarkan biaya bervariasi untuk menggugurkan kandungannya dan saat pasien datang melalui website, calo itu mendapatkan bagian 50 persen dan sisanya untuk pemilik tempat aborsi dan tim pendukung, termasuk tenaga medis. Saat pasien datang langsung tanpa website, calo tetap mendapatkan bagian sebesar 40%. "Setelah ini kami mendalami jaringan-jaringan aborsi yang ada dan kita akan dalami sindikat calo ini. Kami tim akan bekerja keras untuk membuat terang benderang rangkaian ini," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda