Edarkan Sabu Rp2,5 Miliar, Tukang Tambal Ban Digelandang Polisi
Jum'at, 25 September 2020 - 16:10 WIB
TANGERANG SELATAN - Seorang pria paruh baya KY (56) diciduk petugas Satnarkoba Polres Tangerang Selatan karena mengedarkan sabu . Untuk mengelabui petugas, KY sehari-hari membuka usaha tambal ban di Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dari tangan KY petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,5 kg senilai Rp2,5 miliar dari tiga tempat terpisah. KY mengaku, sabu disuplai dari seorang bandar besar berinisial A dan S.Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, KY telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 1 tahun terakhir.
Sabu dijual lagi dengan cara disebar kepada para bandar kecil. "KY diamankan di tempat tambal bannya. Awalnya, petugas menyita 5 gram sabu. Lalu dikembangkan ke rumah KY dan ke rumah kontrakannya total barang bukti yang disita 2,5 kg sabu senilai Rp2,5 miliar," kata Iman, kepada SINDOnews di Polres Tangsel, Jumat (25/9/2020).
Menurut Iman, KY telah menerima paket sabu dari A dan S beberapa kali yakni, 1 kg sabu, lalu 3 kg sudah habis, dan 2,5 kg yang saat ini disita. "Sabu dikirimkan dengan cara dikemas ke dalam teh China. Sekali mendapat kiriman, KY mengaku bisa mendapat beberapa bungkus teh China. (Baca: BNN Sita 87,41 Kg Sabu dan 70.227 Ekstasi dari Aceh, Medan, Jambi hingga Tasikmalaya)
Akibat perbuatannya, KY dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 tahun.
Dari tangan KY petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,5 kg senilai Rp2,5 miliar dari tiga tempat terpisah. KY mengaku, sabu disuplai dari seorang bandar besar berinisial A dan S.Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, KY telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 1 tahun terakhir.
Sabu dijual lagi dengan cara disebar kepada para bandar kecil. "KY diamankan di tempat tambal bannya. Awalnya, petugas menyita 5 gram sabu. Lalu dikembangkan ke rumah KY dan ke rumah kontrakannya total barang bukti yang disita 2,5 kg sabu senilai Rp2,5 miliar," kata Iman, kepada SINDOnews di Polres Tangsel, Jumat (25/9/2020).
Menurut Iman, KY telah menerima paket sabu dari A dan S beberapa kali yakni, 1 kg sabu, lalu 3 kg sudah habis, dan 2,5 kg yang saat ini disita. "Sabu dikirimkan dengan cara dikemas ke dalam teh China. Sekali mendapat kiriman, KY mengaku bisa mendapat beberapa bungkus teh China. (Baca: BNN Sita 87,41 Kg Sabu dan 70.227 Ekstasi dari Aceh, Medan, Jambi hingga Tasikmalaya)
Akibat perbuatannya, KY dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 tahun.
(hab)
tulis komentar anda