Pekan Depan, Polisi Periksa Kejiwaan Fajri dan Laeli
Kamis, 24 September 2020 - 17:02 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldy Harley Wismanu. Pemeriksaan kejiwaan pasangan kekasih tersebut rencananya dilakukan pekan depan.
"Kita rencanakan minggu depan memeriksa kejiwaan tersangka DAF ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Kamis (24/9/2020). Dia menegaskan, hasil pemeriksaan tersangka DAF sejauh ini tidak melihat indikasi jika mengalami gangguan jiwa.
Meski begitu pihaknya tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. "Kalau kondisi tersangka ya normal tapi kita mencari dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," ujar Yusri. (Baca: Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Mutilasi yang Dilakukan Fajri dan Laeli)
Dia melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya masih merampungkan berkas perkara. Berkas perkara itu pun masih dalam tahap kelengkapan. "Kita lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 itu pembunuhan berencana dan Pasal 365," ucap Yusri.
"Kita rencanakan minggu depan memeriksa kejiwaan tersangka DAF ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Kamis (24/9/2020). Dia menegaskan, hasil pemeriksaan tersangka DAF sejauh ini tidak melihat indikasi jika mengalami gangguan jiwa.
Meski begitu pihaknya tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. "Kalau kondisi tersangka ya normal tapi kita mencari dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," ujar Yusri. (Baca: Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Mutilasi yang Dilakukan Fajri dan Laeli)
Dia melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya masih merampungkan berkas perkara. Berkas perkara itu pun masih dalam tahap kelengkapan. "Kita lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 itu pembunuhan berencana dan Pasal 365," ucap Yusri.
(hab)
tulis komentar anda