Mulai Hari Ini, Polres Depok Uji Coba Sistem ETLE
Rabu, 23 September 2020 - 16:59 WIB
DEPOK - Mulai hari ini sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Depok diuji coba. Proses uji coba akan dilakukan selama satu bulan ke depan.
Selama uji coba, tidak akan ada teguran atau tindakan. “Untuk saat ini kesiapan sarana dan prasarana ETLE tahap pertama di JPO Balai Kota sudah 100%. Mulai hari ini sudah diuji coba,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Rabu (23/9/2020).
Saat ini, lanjut Erwin, kamera ETLE sudah berfungsi untuk menangkap sejumlah pelanggaran yang terjadi. Tangkapan kamera dan penggunaan blitz juga sudah tekoneksi dengan baik. “Alat sudah uji coba. Tangkapan kamera, penggunaan blitz dan lainnya sudah terkoneksi dengan sistem. Sehingga mulai hari ini kita mencoba terus sistem ini selama satu bulan,” ujarnya.
Jika uji coba selesai maka selanjutnya dilakukan evaluasi. Selama uji coba tidak akan dilakukan teguran atau penindakan. “Pelanggaran yang sesuai setingan akan tertangkap. Misalnya tidak memakai safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara itu otomatis tertangkap kamera. Namun selama uji coba belum ada teguran yang akan diberikan. Jadi evaluasi dulu,” tuturnya. (Baca: Setiap Hari 1.000 Pelanggar Lalin Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta)
Ketika masa uji coba selesai, kata Erwin, maka pelanggaran yang tertangkap kamera akan otomatis masuk dalam sistem. Pelanggar akan dikirimkan surat sesuai dengan nomor kendaraan yang digunakan saat itu. Kemudian akan dikonfirmasi apakah yang bersangkutan benar melintas saat itu.
“Misal ada pelanggaran maka ada hasil bukti digital yang dikirim ke alamat nopol tersebut dan dikonfirmasi. Kalau benar, di sana sudah ada tilangnya dan harus dibayarkan,” ucapnya.
Selama uji coba, tidak akan ada teguran atau tindakan. “Untuk saat ini kesiapan sarana dan prasarana ETLE tahap pertama di JPO Balai Kota sudah 100%. Mulai hari ini sudah diuji coba,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Rabu (23/9/2020).
Saat ini, lanjut Erwin, kamera ETLE sudah berfungsi untuk menangkap sejumlah pelanggaran yang terjadi. Tangkapan kamera dan penggunaan blitz juga sudah tekoneksi dengan baik. “Alat sudah uji coba. Tangkapan kamera, penggunaan blitz dan lainnya sudah terkoneksi dengan sistem. Sehingga mulai hari ini kita mencoba terus sistem ini selama satu bulan,” ujarnya.
Jika uji coba selesai maka selanjutnya dilakukan evaluasi. Selama uji coba tidak akan dilakukan teguran atau penindakan. “Pelanggaran yang sesuai setingan akan tertangkap. Misalnya tidak memakai safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara itu otomatis tertangkap kamera. Namun selama uji coba belum ada teguran yang akan diberikan. Jadi evaluasi dulu,” tuturnya. (Baca: Setiap Hari 1.000 Pelanggar Lalin Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta)
Ketika masa uji coba selesai, kata Erwin, maka pelanggaran yang tertangkap kamera akan otomatis masuk dalam sistem. Pelanggar akan dikirimkan surat sesuai dengan nomor kendaraan yang digunakan saat itu. Kemudian akan dikonfirmasi apakah yang bersangkutan benar melintas saat itu.
“Misal ada pelanggaran maka ada hasil bukti digital yang dikirim ke alamat nopol tersebut dan dikonfirmasi. Kalau benar, di sana sudah ada tilangnya dan harus dibayarkan,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda