5.000 Warga Bekasi Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Rabu, 23 September 2020 - 14:33 WIB
JAKARTA - Polrestro Bekasi menyebutkan ribuan warga Kabupaten Bekasi tercatat melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama sepekan operasi yustisi yang dilakukan di 23 kecamatan. Para pelanggar ditindak denda uang maupun sanksi sosial.
"Selama sepekan ada sebanyak 5.000 warga yang melanggar protokol kesehatan, mereka terjaring dalam operasi yusitisi," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Rabu (23/9/2020). Menurut dia, mereka yang ditindak rata-rata melanggar tidak memakai masker dan berkerumun.
Kemudian pelanggar protokol kesehatan yang tidak diterapkan dengan baik oleh tempat usaha. Operasi yustisi ini dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Kepolisian, TNI, unsur Pemkab Bekasi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. (Baca: Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana)
Dari 5.000 pelanggar itu, mereka dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, push up dan lainnya. Ada juga mereka yang dikenakan sanksi administrasi seperti denda. Sedangkan, jumlah denda terkumpul yakni Rp581.000 diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hendra menjelaskan, pihaknya melakukan beragam cara dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan. Mulai dari kegiatan operasi yustisi, pembentukan masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, maupun tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Dia meminta masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, baik itu ada maupun tidak ada petugas. Pasalnya, penerapan protokol kesehatan, khususnya masker dapat melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain."Kami berharap kedepan, dimanapun kapanpun tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
"Selama sepekan ada sebanyak 5.000 warga yang melanggar protokol kesehatan, mereka terjaring dalam operasi yusitisi," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Rabu (23/9/2020). Menurut dia, mereka yang ditindak rata-rata melanggar tidak memakai masker dan berkerumun.
Kemudian pelanggar protokol kesehatan yang tidak diterapkan dengan baik oleh tempat usaha. Operasi yustisi ini dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Kepolisian, TNI, unsur Pemkab Bekasi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. (Baca: Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana)
Dari 5.000 pelanggar itu, mereka dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, push up dan lainnya. Ada juga mereka yang dikenakan sanksi administrasi seperti denda. Sedangkan, jumlah denda terkumpul yakni Rp581.000 diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hendra menjelaskan, pihaknya melakukan beragam cara dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan. Mulai dari kegiatan operasi yustisi, pembentukan masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, maupun tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Dia meminta masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, baik itu ada maupun tidak ada petugas. Pasalnya, penerapan protokol kesehatan, khususnya masker dapat melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain."Kami berharap kedepan, dimanapun kapanpun tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda