Oknum TNI Serka BP Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Penabrak Briptu Andry

Minggu, 20 September 2020 - 19:25 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - TNI AD resmi menetapkan Serka BP sebagai tersangka penabrak anggota Polri Briptu Andry. Serka BP langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sejak Jumat, 18 September 2020.

"Benar sudah ditersangkakan. Saat ini sudah kita tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat," ujar Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (20/9/2020).

Dia memastikan proses hukum terhadap Serka BP masih berlangsung. Serka BP pun telah disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus. (Baca juga: Polisi Akan Periksa Korban Pelecehan Oknum Tenaga Medis di Bandara Soekarno-Hatta)





"Pasal sementara yang kita dugakan kepada tersangka adalah pertama, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalin mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp12 juta," kata Andrey.

Pasal kedua yang disangkakan terhadap Serka BP yakni terkait tabrak lari, pasal 312 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta.

"Dan meninggalkan pos Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun. Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan pasal terhadap tersangka," ujarnya. (Baca juga: Warga Ciledug Tewas Dibacok Gerombolan Diduga Geng Motor di Bintaro)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More