Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah

Jum'at, 18 September 2020 - 16:01 WIB
Baru empat hari pemberlakuan PSBB, sebanyak 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Perusahaan atau perkantoran di Jakarta masih saja membandel meski PSBB ketat tengah berlaku. Baru empat hari pemberlakuan PSBB , sebanyak 23 perusahaan ditutup akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak pemberlakuan PSBB pada Senin 14 September lalu, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 237 perusahaan hingga Kamis (17/9/2020) kemarin. Hasilnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada yang terpapar positif dan melanggat protokol kesehatan Covid-19 .

"14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (18/9/2020). (Baca: 1.066 Pasien Jalani Isolasi Mandiri di Tower 5 RSD Wisma Atlet)



Andri menjabarkan, 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Di antaranya 6 di Jakarta Barat, 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, dan masing-masing 1 perusahan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sementara untuk 9 perusahaan ditutup karena melanggar protokol Covid-19. Mereka di antaranya ada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat ada 3 perusahaan, dan di Jakarta Selatan ada 2 perusahaan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, Aparat siap mendampingi," pungkasnya. Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut, lanjut Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.

Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018. "Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokkan saja," ungkapnya
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More