4 Hari Operasi Yustisi PSBB di Jakarta, 22 Ribu Pelanggar Dikenakan Sanksi
Jum'at, 18 September 2020 - 17:02 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat selama empat hari Operasi Yustisi , yakni pada 14-17 September 2020 ada 22.801 pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini.
"Total selama empat hari Operasi Yustisi tercatat ada 22.801 pelanggar di Jabetabek dan total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191.233.500," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, dari total pelanggar protokol kesehatan tersebut, sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar sebanyak 13.562 orang. Lalu, untuk para pelanggar yang hanya mendapatkan teguran sebanyak 8.056 orang."Selanjutnya untuk pelanggar yang diberi sanksi denda administratif sebanyak 1.288 orang," katanya.
(Baca: Ditutup karena Covid-19, Kantor Wali Kota Jakbar Disemprot 1.500 Liter Cairan Disinfektan)
Adapun sanksi sosial dimaksud berupa kegiatan pembersihan di tempat umum. Sedangkan sanksi administrasi hanya membayar denda tanpa harus membersihkan tempat umum.
"Total selama empat hari Operasi Yustisi tercatat ada 22.801 pelanggar di Jabetabek dan total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191.233.500," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, dari total pelanggar protokol kesehatan tersebut, sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar sebanyak 13.562 orang. Lalu, untuk para pelanggar yang hanya mendapatkan teguran sebanyak 8.056 orang."Selanjutnya untuk pelanggar yang diberi sanksi denda administratif sebanyak 1.288 orang," katanya.
(Baca: Ditutup karena Covid-19, Kantor Wali Kota Jakbar Disemprot 1.500 Liter Cairan Disinfektan)
Adapun sanksi sosial dimaksud berupa kegiatan pembersihan di tempat umum. Sedangkan sanksi administrasi hanya membayar denda tanpa harus membersihkan tempat umum.
(hab)
tulis komentar anda