Pemkot Bekasi Minta Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan
Jum'at, 18 September 2020 - 13:39 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta semua tempat ibadah di Kota Bekasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan. Permintaan pemerintah itu menyusul penyebaran virus yang berasal dari Wuhan , China itu sudah sangat mengkhawatirkan.
”Kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan termasuk di tempat ibadah,” kata Kabag Humas Setda Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah kepada SINDOnews, Jumat (18/9). Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/5802/SETDA.Kessos.
Yang mana mewajibkan penggunaan masker di tempat ibadah, surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Ketua PCNU Kota Bekasi, PD Muhammadiyah, para tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kota Bekasi
Isi surat edaran sebagai penekanan kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat. Melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah untuk upaya sterilisasi penyebaran Covid-19 dan mengedepankan protokol kesehatan.
”Penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer,” ujarnya. Jemaah diharapkan menjaga jarak antar jamaah minimal satmete, juga dalam kondisi sehat. (Baca: Bekasi Bakal Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri)
Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan. Dia mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Selain itu, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah.
Lalu, masyarakat diminta dapat menjaga imun dengan mengkonsumsi sayur-sayuran, buah-buahan dan berjemur matahari di pagi hari. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.”Jika ada gejala batuk, flu, pilek dan demam segera memeriksakan ke pelayanan kesehatan terdekat,” katanya.
Keluarnya surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep-46-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 443.1/2496/SETDA.Tapem tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
”Kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan termasuk di tempat ibadah,” kata Kabag Humas Setda Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah kepada SINDOnews, Jumat (18/9). Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/5802/SETDA.Kessos.
Yang mana mewajibkan penggunaan masker di tempat ibadah, surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Ketua PCNU Kota Bekasi, PD Muhammadiyah, para tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kota Bekasi
Isi surat edaran sebagai penekanan kepada seluruh warga masyarakat, para jamaah/jamaatnya untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat. Melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah untuk upaya sterilisasi penyebaran Covid-19 dan mengedepankan protokol kesehatan.
”Penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer,” ujarnya. Jemaah diharapkan menjaga jarak antar jamaah minimal satmete, juga dalam kondisi sehat. (Baca: Bekasi Bakal Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri)
Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan. Dia mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Selain itu, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah.
Lalu, masyarakat diminta dapat menjaga imun dengan mengkonsumsi sayur-sayuran, buah-buahan dan berjemur matahari di pagi hari. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.”Jika ada gejala batuk, flu, pilek dan demam segera memeriksakan ke pelayanan kesehatan terdekat,” katanya.
Keluarnya surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep-46-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 443.1/2496/SETDA.Tapem tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
(hab)
tulis komentar anda