23 Restoran di Jakarta Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Rabu, 16 September 2020 - 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Dalam rangkaian Operasi Yustisi di Jakarta selama dua hari, Satuan Tugas (Satgas) gabungan juga menyasar rumah makan yang membandel tidak mengikuti protokol kesehatan . Ada sebanyak 23 tempat makan atau restoran yang disegel karena melanggar protokol kesehatan.

"Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama melakukan tindakan yustisi ada 23 restoran kita tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu (16/9/2020). Yusri menegaskan, penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP, adapun TNI maupun Polri hanya bersifat mendampingi karena landasan hukum yang digunakan untuk menindak ada pada Satpol PP.

Yusri melanjutkan, restoran-restoran yang disegel melanggar aturan protokol kesehatan. Restoran itu masih memperbolehkan masyarakat untuk makan di tempat."Kesalahan mereka ini tertuang dalam Pergub 88 jika restoran itu hanya boleh take away," ujar Yusri. (Baca: Polda Metro Jaya Berencana Tambah Samsat Keliling)

Seperti diketahui, Polri menggelar Operasi Yustisi diseluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Di Jakarta sendiri operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

Selain menyasar masker dan penumpang kendaraam 50 persen, satgas juga menyasar restoran yang membandel. Restoran itu pun akan disegel jika melanggar aturan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More