KPU Kota Depok Sebut DPS Sudah Tidak Ada Persoalan
Selasa, 15 September 2020 - 16:07 WIB
DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok , Nana Sobharna, mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kota Depok 2020, sudah tidak ada masalah.
Nana memastikan KPU sudah melakukan tahapan hingga akhirnya digelar rapat pleno tingkat kota. Rapat pleno tingkat kota merupakan tindaklanjut dari rapat pleno mulai dari kelurahan, lalu di tingkat kecamatan.
“Jadi tidak ujug-ujug kita tingkat kota melakukan rapat pleno. Catatan kami, pelaksanaan rapat pleno di tingkat bawah, baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan, itu berjalan lancar dan tidak ada catatan apapun. Artinya kami menganggap bahwa sudah tidak ada persoalan lagi,” ungkapnya, Selasa (15/9/20020).
Soal walk out yang dilakukan Bawaslu saat rapat pleno pada Minggu (13/9) sore , kata Nana itu hak mereka yang tidak bisa dicegah oleh KPU. (Baca juga: Kisruh Rapat Pleno Daftar Pemilih, Bawaslu Depok Walkout)
“Mereka walkout, mereka menyampaikan saran untuk penundaan di rapat pleno. Kita kan menanyakan kepada peserta yang lain, dari parpol, yang lain menyarankan untuk dilanjutkan, sehingga kita melanjutkan rapat pleno tersebut dan mereka walkout,” kata Nana.
Adapun keberatan yang diajukan Bawaslu untuk melanjutkan rapat adalah perihal pemutakhiran data. Terkait salinan data yang diminta Bawaslu, Nana menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan karena ada aturannya.
"Mengacu pada surat dari KPU pusat bahwa kita tidak bisa memberikan data yang diminta. Jadi acuannya ada, dasarnya kita tidak memberikan tuh ada. Ini kan juga sudah menjadi pembahasan di tingkat pusat antara KPU RI dan Bawaslu RI, jadi kita tidak memberikannya, ada dasarnya,” tegasnya. (Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Tunda Pilkada 2020)
Nana pun mempertanyakan terkait temuan Bawaslu perihal pemberin data by name by addres pada pihak eksternal dan ditemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang menggandakan formulir A-KWK di dua kelurahan dengan dalih untuk pegangan.
“Pihak eksternal perlu dijabarkan terlebih dahulu, pihak eksternal mana yang disebut, nih enggak disebut. Kemudian PPS memberikan by data, itu juga disampaikan secara lisan. Artinya, tidak ada kejelasan dimana, kejadian bagaimana. Walaupun kita akan mengcroscek ada temuan dan laporan itu, jadi penyampaian seperti itu saya pikir perlu didalami lagi. Kalau ada pihak eksternal dari unsur PPDP apa bisa disebutkan,” tutupnya.
Diketahui, Bawaslu Depok walk out saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar pada Minggu (13/9/2020) sore. (Baca juga: Idris Siap Head to Head dengan Pradi di Pilkada Depok)
Anggota Bawaslu Depok Andriansyah mempertanyakan perihal data pemilih berdasarkan nama dan alamat. Sayangnya, KPU tidak memberikan, padahal data tersebut diberikan oleh oknum PPS pada salah satu anggota Babinsa.
Nana memastikan KPU sudah melakukan tahapan hingga akhirnya digelar rapat pleno tingkat kota. Rapat pleno tingkat kota merupakan tindaklanjut dari rapat pleno mulai dari kelurahan, lalu di tingkat kecamatan.
“Jadi tidak ujug-ujug kita tingkat kota melakukan rapat pleno. Catatan kami, pelaksanaan rapat pleno di tingkat bawah, baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan, itu berjalan lancar dan tidak ada catatan apapun. Artinya kami menganggap bahwa sudah tidak ada persoalan lagi,” ungkapnya, Selasa (15/9/20020).
Soal walk out yang dilakukan Bawaslu saat rapat pleno pada Minggu (13/9) sore , kata Nana itu hak mereka yang tidak bisa dicegah oleh KPU. (Baca juga: Kisruh Rapat Pleno Daftar Pemilih, Bawaslu Depok Walkout)
“Mereka walkout, mereka menyampaikan saran untuk penundaan di rapat pleno. Kita kan menanyakan kepada peserta yang lain, dari parpol, yang lain menyarankan untuk dilanjutkan, sehingga kita melanjutkan rapat pleno tersebut dan mereka walkout,” kata Nana.
Adapun keberatan yang diajukan Bawaslu untuk melanjutkan rapat adalah perihal pemutakhiran data. Terkait salinan data yang diminta Bawaslu, Nana menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan karena ada aturannya.
"Mengacu pada surat dari KPU pusat bahwa kita tidak bisa memberikan data yang diminta. Jadi acuannya ada, dasarnya kita tidak memberikan tuh ada. Ini kan juga sudah menjadi pembahasan di tingkat pusat antara KPU RI dan Bawaslu RI, jadi kita tidak memberikannya, ada dasarnya,” tegasnya. (Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Tunda Pilkada 2020)
Nana pun mempertanyakan terkait temuan Bawaslu perihal pemberin data by name by addres pada pihak eksternal dan ditemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang menggandakan formulir A-KWK di dua kelurahan dengan dalih untuk pegangan.
“Pihak eksternal perlu dijabarkan terlebih dahulu, pihak eksternal mana yang disebut, nih enggak disebut. Kemudian PPS memberikan by data, itu juga disampaikan secara lisan. Artinya, tidak ada kejelasan dimana, kejadian bagaimana. Walaupun kita akan mengcroscek ada temuan dan laporan itu, jadi penyampaian seperti itu saya pikir perlu didalami lagi. Kalau ada pihak eksternal dari unsur PPDP apa bisa disebutkan,” tutupnya.
Diketahui, Bawaslu Depok walk out saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar pada Minggu (13/9/2020) sore. (Baca juga: Idris Siap Head to Head dengan Pradi di Pilkada Depok)
Anggota Bawaslu Depok Andriansyah mempertanyakan perihal data pemilih berdasarkan nama dan alamat. Sayangnya, KPU tidak memberikan, padahal data tersebut diberikan oleh oknum PPS pada salah satu anggota Babinsa.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda