Kasus Impor Baja ber-SNI Palsu, Polisi Lengkapi Berkas Perkara

Selasa, 15 September 2020 - 15:45 WIB
Polisi tengah melengkapi berkas kasus Impor besi baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu berkualitas rendah yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi tengah melengkapi berkas kasus Impor besi baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu dengan kualitas rendah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkasnya karena dianggap kurang lengkap.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi kembali berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa. Adapun berkas itu sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi berkasnya.

"Sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan oleh JPU ke penyidik. Sekarang sedang dilengkapi berkasnya," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/9/2020). (Baca juga; Polisi Harus Tangkap Aktor Intelektual Kasus Label SNI Palsu )



Menurut dia, polisi bakal melimpahkan kembali berkas kasusnya itu saat sudah diperbaiki. Nanti, polisi pun bakal menunggu hasil analisa kejaksaan. Saat sudah dinyatakan lengkap atau P21, polisi segera melimpahkan tahap duanya sehingga kasusnya pun bisa segera disidangkan.

“Itu masuk materi penyelidikan (poin apa saja perbaikannya), dalam rangka pemenuhan P-19 kami terus lengkapi,” tuturnya. (Baca juga; Imbas Pembatasan Aktivitas di Depok, Idris: Kalau Bicara Rugi, Semuanya Merugi )

Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus impor besi baja siku berlabel-SNI palsu. Polisi juga menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). Polda Metro Jaya sejak Juni 2020 mulai melakukan penyelidikan berdasarkan LP/ 659/ IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Juni 2020, karena diduga ada pemalsuan SNI dalam kasus itu.

Adapun Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menekankan, kasus pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkapnya (pelaku utama)," katanya. Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More